Beda Pandangan Pengusaha dan Serikat Buruh Tentang UMP
Senin, 02 November 2020 - 17:03 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Para buruh masih menolak keras Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan terkait upah minimum provinsi (UMP) yang tidak mengalami kenaikan. Buruh masih meminta agar UMP tetap naik pada tahun depan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, ada perbedaan pandangan antara pengusaha dengan serikat buruh atau pekerja terkait UMP.
Para pengusaha menyebut UMP untuk tahun depan ini sebagai sosial safety net atau jaring pengaman sosial bagi pekerja di tengah pandemi.
(Baca juga: Lima Gubernur Tak 'Tunduk' pada Menaker Soal Upah )
“Tapi poinnya adalah kalau menurut pandangan kami perbedaan yang sangat mendasar adalah kalau Apindo melihat upah minimum sebagai jaring pengaman sosial,” ujarnya saat ditemui di Kantor Apindo, Jakarta, Senin (2/11/2020).
Artinya, para pengusaha harus mengikuti batas minimal upah yang ditetapkan oleh pemerintah. Mengingat karena pandemi, beberapa pengusaha juga memilih kebijakan untuk memangkas upah demi menghemat keuangan akibat dampak pandemi. “Itu adalah yang paling dasar yang harus diikuti oleh semua pemberi kerja untuk pekerja yang baru bekerja,” ucapnya.
Sementara para buruh atau serikat pekerja memandang UMP sebagai upah rata-rata, yang mana artinya jika tidak ada kenaikan maka akan berpengaruh pada upah yang dibayarkan dan tidak akan mengalami kenaikan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, ada perbedaan pandangan antara pengusaha dengan serikat buruh atau pekerja terkait UMP.
Para pengusaha menyebut UMP untuk tahun depan ini sebagai sosial safety net atau jaring pengaman sosial bagi pekerja di tengah pandemi.
(Baca juga: Lima Gubernur Tak 'Tunduk' pada Menaker Soal Upah )
“Tapi poinnya adalah kalau menurut pandangan kami perbedaan yang sangat mendasar adalah kalau Apindo melihat upah minimum sebagai jaring pengaman sosial,” ujarnya saat ditemui di Kantor Apindo, Jakarta, Senin (2/11/2020).
Artinya, para pengusaha harus mengikuti batas minimal upah yang ditetapkan oleh pemerintah. Mengingat karena pandemi, beberapa pengusaha juga memilih kebijakan untuk memangkas upah demi menghemat keuangan akibat dampak pandemi. “Itu adalah yang paling dasar yang harus diikuti oleh semua pemberi kerja untuk pekerja yang baru bekerja,” ucapnya.
Sementara para buruh atau serikat pekerja memandang UMP sebagai upah rata-rata, yang mana artinya jika tidak ada kenaikan maka akan berpengaruh pada upah yang dibayarkan dan tidak akan mengalami kenaikan.
Lihat Juga :