Beda Pandangan Pengusaha dan Serikat Buruh Tentang UMP

Senin, 02 November 2020 - 17:03 WIB
loading...
Beda Pandangan Pengusaha dan Serikat Buruh Tentang UMP
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Para buruh masih menolak keras Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan terkait upah minimum provinsi (UMP) yang tidak mengalami kenaikan. Buruh masih meminta agar UMP tetap naik pada tahun depan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, ada perbedaan pandangan antara pengusaha dengan serikat buruh atau pekerja terkait UMP.

Para pengusaha menyebut UMP untuk tahun depan ini sebagai sosial safety net atau jaring pengaman sosial bagi pekerja di tengah pandemi.

( )

“Tapi poinnya adalah kalau menurut pandangan kami perbedaan yang sangat mendasar adalah kalau Apindo melihat upah minimum sebagai jaring pengaman sosial,” ujarnya saat ditemui di Kantor Apindo, Jakarta, Senin (2/11/2020).

Artinya, para pengusaha harus mengikuti batas minimal upah yang ditetapkan oleh pemerintah. Mengingat karena pandemi, beberapa pengusaha juga memilih kebijakan untuk memangkas upah demi menghemat keuangan akibat dampak pandemi. “Itu adalah yang paling dasar yang harus diikuti oleh semua pemberi kerja untuk pekerja yang baru bekerja,” ucapnya.

Sementara para buruh atau serikat pekerja memandang UMP sebagai upah rata-rata, yang mana artinya jika tidak ada kenaikan maka akan berpengaruh pada upah yang dibayarkan dan tidak akan mengalami kenaikan.

( )

Hal tersebut, kata Hariyadi, merupakan sesuatu yang salah kaprah. Pasalnya, UMP merupakan batas bawah saja yang harus diikuti oleh pengusaha, sedangkan jika ingin mengalami kenaikan gaji atau upah bisa dilakukan dengan cara negosiasi.

“Kalau teman-teman dari KSPI dan KSPSI melihatnya bahwa upah minimum kalau boleh saya bilang seperti upah rata-rata. Nah, ini yang sebetulnya kurang pas. Karena kalau kita bicara jaring pengaman sosial itu yang paling bawah memang harus diikuti semuanya,” jelasnya.

Simak juga video:

(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1251 seconds (0.1#10.140)