Apindo Sesalkan Kebijakan 5 Gubernur Naikkan UMP 2021
Senin, 02 November 2020 - 18:49 WIB
loading...
A
A
A
Hariyadi menilai, dalam kondisi pandemi seperti saat ini, UMP 2021 justru direkomendasikan untuk tidak dinaikkan, karena jika menggunakan formula penentuan upah minimum pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, UMP justru bakal turun.
"Kalau pakai rumus itu hasilnya negatif karena ekonomi kita minus 5,32 persen (kuartal II) dan inflasi 1,24 persen. Jadi kalau ditambahkan, masih minus 3 persen. Nggak mungkin kalau pakai formula minus, yang ada nanti upahnya turun, sehingga direkomendasikan upahnya tetap," kata Hariyadi.
(Baca juga: Inflasi Bisa buat Pemulihan Ekonomi Lambat )
Kendati, otoritas yang menentukan upah minimum tersebut tetaplah berasal dari kepala daerah. Oleh karenanya, Apindo menyayangkan sikap kepala daerah yang dinilai tidak memperhatikan hal tersebut.
"Ini dasar acuan angkanya, kalau dikembalikan dengan regulasi yang ada malah turun. Jadi yang diambil kepala daerah ini nggak memperhatikan secara umum kondisi sebenarnya," ujarnya.
"Kalau pakai rumus itu hasilnya negatif karena ekonomi kita minus 5,32 persen (kuartal II) dan inflasi 1,24 persen. Jadi kalau ditambahkan, masih minus 3 persen. Nggak mungkin kalau pakai formula minus, yang ada nanti upahnya turun, sehingga direkomendasikan upahnya tetap," kata Hariyadi.
(Baca juga: Inflasi Bisa buat Pemulihan Ekonomi Lambat )
Kendati, otoritas yang menentukan upah minimum tersebut tetaplah berasal dari kepala daerah. Oleh karenanya, Apindo menyayangkan sikap kepala daerah yang dinilai tidak memperhatikan hal tersebut.
"Ini dasar acuan angkanya, kalau dikembalikan dengan regulasi yang ada malah turun. Jadi yang diambil kepala daerah ini nggak memperhatikan secara umum kondisi sebenarnya," ujarnya.
(ind)
Lihat Juga :