Pengusaha Pribumi Minta Buruh Jangan Permasalahkan Upah Minimum Berlebihan

Selasa, 03 November 2020 - 12:30 WIB
loading...
Pengusaha Pribumi Minta...
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang meminta agar para serikat pekerja buruh tidak membesarkan masalahUpah Minimum (UMP) pada 2021. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang meminta agar para serikat pekerja buruh tidak membesarkan masalah kenaikan Upah Minimum (UMP) pada 2021. Ia berharap, agar para buruh dapat mengerti kondisi para pengusaha atau tempat mereka bekerja.

"Saya harap serikat buruh tidak mempermasalahkan UMP ini secara berlebihan" katanya dalam Market Review IDX Channel, Selasa (3/11/2020).

(Baca Juga: Pandemi Plus Resesi, Pengusaha Sebut Kenaikan UMP di 2021 Tak Memungkinkan )

Ia menjelaskan, para buruh harus bisa melihat kondisi di tempat mereka bekerja, apakah terdampak pandemi covid-19 atau tidak?. Sarman menuturkan, bahwa saat ini hampir 90% lebih para pengusaha di seluruh wilayah Indonesia itu terdampak akibat pandemi.

"Beban pengusaha sangat berat. Jika ditambah UMP-nya akan membuat pengusaha semakin terpuruk. Kita harapkan para buruh mengerti kondisi ini," jelasnya.

(Baca Juga: Ancaman Pengusaha ke Buruh, Pilih PHK Apa Upah Naik! )

Sambung Sarman menambahkan, dengan tidak menaikan UMP maka dapat meringankan cash flow para pengusaha. Sebab, saat ini cash flow sudah sangat berat, apalagi kepastian pandemi ini selesai belum tahu kapan itu terjadi.

"Dengan UMP tidak dinaikan, maka beban pengusaha semakin ringan. Hal itu dapat membuat recovery pelaku usaha semakin cepat sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan juga pertumbuhan ekonomi, jika tahun depan pandemi bisa diatasi," terangnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1404 seconds (0.1#10.140)