Pandemi Plus Resesi, Pengusaha Sebut Kenaikan UMP di 2021 Tak Memungkinkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai, berdasarkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun 2020, maka kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2021 diperkirakan 0%.
Mantan anggota Dewan Pengupahan 2010-2019 itu menyebut hal itu sesuatu yang wajar karena pandemi Covid-19 telah memukul dunia usaha, di mana banyak UKM yang tutup, terjadi PHK dan pekerja dirumahkan. Dari sisi cash flow para pengusaha juga semakin mengkawatirkan dan akhirnya daya beli masyarakat menurun.
"Kondisi dunia usaha saat ini sangat tidak memungkinkan UMP dinaikkan. Beban pengusaha sudah sangat berat, mampu bertahan selama pandemi ini saja sudah bersyukur. Jika UMP dinaikkan akan sangat memukul pengusaha dan mendorong pengusaha semakin terpuruk," ujar Sarman di Jakarta, Selasa (20/10/2020).
( )
Menurut dia, jika terdapat sektor-sektor tertentu yang memungkinkan menaikkan UMP seperti sektor telekomunikasi dan kesehatan dapat dirundingkan secara bipartit, namun secara umum kondisi pelaku usaha saat ini sudah sangat mengkawatirkan.
"Kita berharap agar teman-teman Serikat Pekerja dapat memahami kondisi ini dan tidak menuntut kenaikan UMP yang berlebihan dalam situasi dan kondisi ekonomi yang sudah masuk resesi," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, seluruh masyarakat harus mendukung berbagai program pemerintah dalam menangani Covid-19 termasuk pengadaan vaksin agar segera terealisasi sehingga penularan virus ini dapat dikendalikan dan nantinya pemerintah akan membuat kebijakan yang memperlonggar berbagai aktivitas usaha dan bisnis.
( )
Selanjutnya pasca pandemi, menjadi tugas bersama menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif, pro aktif memberikan masukan dalam penyusunan aturan turunan dari UU Cipta Kerja sehingga nantinya diharapkan investor akan mengalir deras, lapangan kerja akan tersedia, devisa akan naik, daya beli akan meningkat.
"Pertumbuhan ekonomi 2021 akan mencapai target di kisaran 4,54 – 5,5% dengan inflasi yang terkendali maka kenaikan UMP 2021 akan semakin terbuka sesuai yang diharapkan," tuturnya.
Mantan anggota Dewan Pengupahan 2010-2019 itu menyebut hal itu sesuatu yang wajar karena pandemi Covid-19 telah memukul dunia usaha, di mana banyak UKM yang tutup, terjadi PHK dan pekerja dirumahkan. Dari sisi cash flow para pengusaha juga semakin mengkawatirkan dan akhirnya daya beli masyarakat menurun.
"Kondisi dunia usaha saat ini sangat tidak memungkinkan UMP dinaikkan. Beban pengusaha sudah sangat berat, mampu bertahan selama pandemi ini saja sudah bersyukur. Jika UMP dinaikkan akan sangat memukul pengusaha dan mendorong pengusaha semakin terpuruk," ujar Sarman di Jakarta, Selasa (20/10/2020).
( )
Menurut dia, jika terdapat sektor-sektor tertentu yang memungkinkan menaikkan UMP seperti sektor telekomunikasi dan kesehatan dapat dirundingkan secara bipartit, namun secara umum kondisi pelaku usaha saat ini sudah sangat mengkawatirkan.
"Kita berharap agar teman-teman Serikat Pekerja dapat memahami kondisi ini dan tidak menuntut kenaikan UMP yang berlebihan dalam situasi dan kondisi ekonomi yang sudah masuk resesi," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, seluruh masyarakat harus mendukung berbagai program pemerintah dalam menangani Covid-19 termasuk pengadaan vaksin agar segera terealisasi sehingga penularan virus ini dapat dikendalikan dan nantinya pemerintah akan membuat kebijakan yang memperlonggar berbagai aktivitas usaha dan bisnis.
( )
Selanjutnya pasca pandemi, menjadi tugas bersama menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif, pro aktif memberikan masukan dalam penyusunan aturan turunan dari UU Cipta Kerja sehingga nantinya diharapkan investor akan mengalir deras, lapangan kerja akan tersedia, devisa akan naik, daya beli akan meningkat.
"Pertumbuhan ekonomi 2021 akan mencapai target di kisaran 4,54 – 5,5% dengan inflasi yang terkendali maka kenaikan UMP 2021 akan semakin terbuka sesuai yang diharapkan," tuturnya.
(ind)