Pengusaha Bilang, Para Gubernur Harus Mencontoh Anies Soal Penetapan Upah
Selasa, 03 November 2020 - 13:00 WIB
loading...
A
A
A
Namun, ia menuturkan, jika ingin melakukan kenaikan UMP harus seperti yang dilakukan oleh Pemprov DKI dengan menerapkan kebijakan asimetris. Artinya, kenaikan UMP itu bisa dilakukan pada usaha yang tidak terdampak, misalnya saja seperti sektor kesehatan dan juga telekomunikasi.
"Kenaikan UMP bisa dilakukan bagi yang tidak terdampak pandemi, namun tetap harus dikawal oleh Kementerian Tenaga kerja agar tidak menimbulkan gejolak nantinya," tandas Sarman.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, memastikan tak ada kenaikan upah minimum di tahun depan, baik UMP maupun upah minimum kabupaten/kota ( UMK). Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. ( Baca juga:Ada Typo dalam Naskah UU Cipta Kerja, Pengamat: Bukan Hal Sepele )
Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan. Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.
"Kenaikan UMP bisa dilakukan bagi yang tidak terdampak pandemi, namun tetap harus dikawal oleh Kementerian Tenaga kerja agar tidak menimbulkan gejolak nantinya," tandas Sarman.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, memastikan tak ada kenaikan upah minimum di tahun depan, baik UMP maupun upah minimum kabupaten/kota ( UMK). Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. ( Baca juga:Ada Typo dalam Naskah UU Cipta Kerja, Pengamat: Bukan Hal Sepele )
Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan. Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.
(uka)
Lihat Juga :