Pengusaha Bilang, Para Gubernur Harus Mencontoh Anies Soal Penetapan Upah

Selasa, 03 November 2020 - 13:00 WIB
loading...
Pengusaha Bilang, Para...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Beberapa daerah telah mengumumkan tidak akan ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021 . Namun ada lima provinsi yang justru menetapkan kenaikan UMP di antaranya DKI Jakarta (skema asimetris), Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. ( Baca juga:Kebijakan UMP Anies Dikritik, Pengusaha: Menyulitkan dan Nambah Beban )

Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, kenaikan UMP ini jangan dipaksakan. Sebab, akan menimbulkan rasionalisasi dari pengusaha.

"Jika rasionalisasi dari pengusaha semakin ketat, maka untuk mengurangi beban cash flow akan ada PHK," katanya dalam Market Review IDX Channel, Selasa (3/11/2020).

Ia mencontohkan, misalnya saja UMP di Jawa Tengah dipukul rata naik 3%. Lalu bagaimana nasib usaha yang selama ini terdampak pandemi Covid-19. Contohnya saja, hotel, restoran, transportasi dan kafe.

"Apakah mereka mampu bayar jika menaikkan UMP karyawannya?" tanya Sarman.

Namun, ia menuturkan, jika ingin melakukan kenaikan UMP harus seperti yang dilakukan oleh Pemprov DKI dengan menerapkan kebijakan asimetris. Artinya, kenaikan UMP itu bisa dilakukan pada usaha yang tidak terdampak, misalnya saja seperti sektor kesehatan dan juga telekomunikasi.

"Kenaikan UMP bisa dilakukan bagi yang tidak terdampak pandemi, namun tetap harus dikawal oleh Kementerian Tenaga kerja agar tidak menimbulkan gejolak nantinya," tandas Sarman.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, memastikan tak ada kenaikan upah minimum di tahun depan, baik UMP maupun upah minimum kabupaten/kota ( UMK). Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. ( Baca juga:Ada Typo dalam Naskah UU Cipta Kerja, Pengamat: Bukan Hal Sepele )

Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan. Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1555 seconds (0.1#10.140)