Siapkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Ribuan Stasiun Pengisian Akan Dibangun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2020 tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor berbasis baterai. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana memastikan, penerbitan regulasi itu merupakan upaya mendorong penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air.
Sebab, di dalam Permen ESDM Nomor 13 tahun 2020 itu, telah diatur bahwa infrastruktur pengisian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai terdiri atas dua jenis. "Yaitu yang pertama adalah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU (untuk mobil) dan yang kedua adalah Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum atau SPBKLU (untuk motor)," kata Rida dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (3/11/2020).
(Baca Juga: Sambut HLN, Menteri ESDM Resmikan Stasiun Baterai Kendaraan Listrik Umum)
Melalui SPBKLU, nantinya para pengendara sepeda motor listrik dapat menukar baterai yang lama dengan baterai yang sudah terisi dari rak penyimpanan, dan hanya membutuhkan waktu penukaran sekitar tiga menit. Saat ini, telah tersedia sembilan titik lokasi SPBKLU, dengan rincian yakni sebanyak enam unit di kota Jakarta Selatan, satu unit di Kota Tangerang, dan dua unit di Kota Tangerang Selatan.
Rida menjelaskan, sesuai dengan roadmap SPBKLU, maka pada tahun 2025 nanti ditargetkan akan tersedia 10.000 unit SPBKLU. "Dan pada tahun 2030 kita berharap akan tersedia 15.625 unit SPBKLU," ujar Rida.
(Baca Juga: Tak Mau Ketinggalan, Indonesia Bisa Bikin Baterai Kendaraan Listrik 4 Tahun Lagi)
Sementara untuk SPKLU, yaitu charging station untuk mobil listrik, Rida memastikan bahwa saat ini secara total telah terdapat 62 unit charging station, yang berada di 37 lokasi SPKLU. Sesuai dengan roadmap-nya, pada tahun 2025 nanti ditargetkan akan terpasang sejumlah 2.465 unit SPKLU, dan pada tahun 2030 akan terpasang sejumlah 7.146 unit SPKLU.
"Yang akan ditempatkan di tempat-tempat yang mudah dijangkau masyarakat, seperti di pusat perbelanjaan, area perkantoran, bandara, apartemen, pool taksi, dan lain sebagainya," tandasnya.
Sebab, di dalam Permen ESDM Nomor 13 tahun 2020 itu, telah diatur bahwa infrastruktur pengisian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai terdiri atas dua jenis. "Yaitu yang pertama adalah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU (untuk mobil) dan yang kedua adalah Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum atau SPBKLU (untuk motor)," kata Rida dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (3/11/2020).
(Baca Juga: Sambut HLN, Menteri ESDM Resmikan Stasiun Baterai Kendaraan Listrik Umum)
Melalui SPBKLU, nantinya para pengendara sepeda motor listrik dapat menukar baterai yang lama dengan baterai yang sudah terisi dari rak penyimpanan, dan hanya membutuhkan waktu penukaran sekitar tiga menit. Saat ini, telah tersedia sembilan titik lokasi SPBKLU, dengan rincian yakni sebanyak enam unit di kota Jakarta Selatan, satu unit di Kota Tangerang, dan dua unit di Kota Tangerang Selatan.
Rida menjelaskan, sesuai dengan roadmap SPBKLU, maka pada tahun 2025 nanti ditargetkan akan tersedia 10.000 unit SPBKLU. "Dan pada tahun 2030 kita berharap akan tersedia 15.625 unit SPBKLU," ujar Rida.
(Baca Juga: Tak Mau Ketinggalan, Indonesia Bisa Bikin Baterai Kendaraan Listrik 4 Tahun Lagi)
Sementara untuk SPKLU, yaitu charging station untuk mobil listrik, Rida memastikan bahwa saat ini secara total telah terdapat 62 unit charging station, yang berada di 37 lokasi SPKLU. Sesuai dengan roadmap-nya, pada tahun 2025 nanti ditargetkan akan terpasang sejumlah 2.465 unit SPKLU, dan pada tahun 2030 akan terpasang sejumlah 7.146 unit SPKLU.
"Yang akan ditempatkan di tempat-tempat yang mudah dijangkau masyarakat, seperti di pusat perbelanjaan, area perkantoran, bandara, apartemen, pool taksi, dan lain sebagainya," tandasnya.
(fai)