Pemanfaatan Data Kebut Program Pengentasan Kemiskinan

Selasa, 03 November 2020 - 21:39 WIB
loading...
Pemanfaatan Data Kebut...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan akibat pandemi Covid-19 , angka kemiskinan pada Maret 2020 bertambah 1,63 juta orang menjadi 26,4 juta orang. Diperkirakan jumlahnya akan terus meningkat dan masyarakat lapisan bawah merupakan kelompok paling terdampak.

Staf Khusus Menteri Sosial Bidang Teknologi Kesehatan Sosial Andi Zainal Abidin Dulung mengatakan, persoalan yang dihadapi oleh pemerintah adalah capaian-capaian kemiskinan yang tadinya sudah 1 digit, yaitu 9,21%, namun dengan adanya pandemi angka kemiskinan pasti akan berubah. ( Baca juga:Pariwisata Masih Lesu Pengaruhi Laju Inflasi di Oktober )

Menurutnya akan ada beberapa skenario yang disiapkan untuk kemungkinan yang muncul ke depan. Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran sampai dengan Rp200 triliun lebih dalam rangka menghadapi pandemi.

"Khusus Kementerian Sosial kita ada anggaran Rp121 triliun," katanya saat webinar di Jakarta Selasa (3/11/2020).

Dalam perlindungan sosial, Kementerian Sosial (Kemensos) berhasil menargetkan individu dan keluarga miskin untuk mengurangi angka kemiskinan sekaligus gerak cepat merespons bencana. Mengurangi dampak sosial-ekonomi selama pandemi, Kemensos meningkatkan bantuan program keluarga harapan (PKH), memperluas cakupan program sembako, bantuan presiden, serta menyalurkan bantuan sosial tunai untuk 20 juta rumah tangga.

"Adanya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ini sangat membantu dan itu sangat penting. Kami sampaikan bahwa untuk memastikan masyarakat aman dari Covid maka reformasi sistem banyak yang kita lakukan dalam rangka melayani masyarakat dengan cepat dan merata, masif, dan tepat sasaran," jelas dia.

Dengan penggunaan data yang dimiliki, sambung dia, hampir 100 juta nama dan alamat beserta kondisi sosial ekonominya ini sangat bermanfaat. Melalui DTKS yang berfungsi sebagai bank data lengkap berisi status sosial ekonomi warga dan divalidasi teratur, maka pemerintah memiliki informasi valid untuk menentukan setiap keluarga yang berhak menerima bantuan sosial. ( Baca juga:Bertambah 2.973, Total Ada 418.375 Kasus Covid-19 di Indonesia )

"Dengan DTKS yang terbaru ini maka insya Allah, semua kegiatan-kegiatan bantuan dari mana pun itu akan mudah kita lakukan," katanya.

Manfaat lain DTKS agar semakin tepat sasaran perlindungan sosial, baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Pun untuk mendukung perluasan layanan yang lebih cepat, serta ketahanan jangka panjang upaya perlindungan sosial.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1547 seconds (0.1#10.140)