Upaya OJK Agar Pilar Ekonomi Tak Patah Dihantam Pandemi

Selasa, 03 November 2020 - 20:42 WIB
loading...
A A A
OJK sendiri berharap dengan perpanjangan kebijakan relaksasi restrukturisasi ini makin banyak pelaku UMKM yang tertolong. Menurut Wimboh Santoso, kebijakan OJK ini akan dapat membantu sekitar 50% dari jumlah UMKM. Nilai kredit yang direstrukturisasi diprediksi mencapai Rp500 triliun hingga Rp600 triliun. Nilai itu setara dengan setengah dari total kredit yang disalurkan perbankan untuk UMKM, yakni antara Rp1.100 triliun hingga Rp1,200 triliun.

Begitu besar dukungan yang diberikan OJK terhadap pelaku UMKM, karena memang UMKM punya peranan yang begitu besar terhadap perekenomian nasional. Para Pelaku UMKM sebagian besar merupakan para pedagang kecil yang berjualan di pasar-pasar tradisional.

Mereka, menurut Wimboh, benar-benar berusaha untuk mencari nafkah bertahan hidup, bukan untuk mencari kemewahan. Mereka memang wajib dibantu pemerintah dalam hal ini OJK. POJK No.11/2020 merupakan bentuk dukungan penuh OJK untuk menyelamatkan pelaku UMKM. “Ini kebijakan OJK yang tergolong luar biasa,”tegas Wimboh.

Selain restruktursasi kredit dan pembiayaan, berbagai kebijakan telah dikeluarkan OJK bersama pemerintah untuk menjaga sektor UMKM agar tidak terpuruk dihantam pandemi. Diantaranya bantuan berupa subsidi bunga yang nilainya mencapai Rp 35 triliun yang menyasar sekitar 60,6 juta rekening nasabah UMKM. Serta memberikan penjaminan modal kerja sebesar 85%. Targetnya Rp 100 triliun modal kerja pelaku UMKM yang dijamin hingga 2021.

Selain itu, OJK juga telah menetapkan kebijakan relaksasi penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit/pembiayaan hingga Rp 10 miliar. Kemudian relaksasi kewajiban pelaporan bagi emiten skala kecil dan menengah, imbauan tidak menggunakan debt collector, dan pengembangan ekosistem digital UMKM.

Berbagai kebijakan stimulus yang diberikan OJK dan Pemerintah telah memberikan dampak yang nyata, untuk sector UMKM. Itu bisa dilihat dari kenaikan pertumbuhan yang positif secara mtm (month-to-month) dalam dua bulan terakhir. Yakni di bulan Agustus tumbuh positif 0,18% mtm dan September tumbuh 0,78%.

Pelaku UMKM seperti di Lombok, Nusa Tenggara Barat merasakan betul manfaat dari program relasksasi restrukturisasi kredit ini. Pandemi tidak banyak wisatawan baik dari domestik mupun manca negara yang datang ke Lombok. Akibatnya penjualan kain tenun khas Suku Sasak pun anjlok drastis.

Menurut Tamat, salah seorang pelaku UMKM di Lombok, pernah dalam beberapa bulan kain tenun yang diproduksinya tak ada satu pun yang terjual. Sebagai salah sati debitur Bank BUMN, ia pun mendapat keringanan pembayaran cicilan. Menurutnya ini sangat membantu sekali, di saat hampir tidak ada kain tenun yang bisa dijualnya saat apndemi.

Hal yang sama juga dirasakan oleh Ibu Ketlin, produsen aneka makanan dan kue di Tangerang Selatan. Keringanan pembayaran cicilan kredit dari bank pelat merah, membuat dirinya merasa terbantu. Selama pandemi omset bisnis kuenya anjlok hingga 50%. Ia sendiri pun sangat berharap agar pandemi segera berlalu, sehingga omset bisnis kuenya pun bisa kembali seperti semula.
(eko)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
S&P Dow Jones Indices...
S&P Dow Jones Indices Ancam Turunkan Status Pasar Saham RI, OJK Sebut Efek Arus Modal Keluar Kecil
SYAFIF 2026 di Banjarmasin,...
SYAFIF 2026 di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
Rekomendasi
Hukum Menikah di Bulan...
Hukum Menikah di Bulan Safar, Benarkah Membawa Sial? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Berita Terkini
S&P Tahan RI Masih Investment...
S&P Tahan RI Masih Investment Grade, Fuad Bawazier Prediksi Ekonomi Bangkit 6 Bulan Lagi!
Transaksi Serba Digital,...
Transaksi Serba Digital, Pembelian Token Listrik Semakin Praktis
BI Injeksi Likuiditas...
BI Injeksi Likuiditas Rp837,11 Triliun, Tekanan di Pasar Uang Mulai Reda
Mantan Menkeu Ungkap...
Mantan Menkeu Ungkap 3 Gol Besar Sistem Ekspor Satu Pintu yang Dipuji S&P
MAMI Kelola Aset Rp125...
MAMI Kelola Aset Rp125 Triliun hingga Juni 2026, Catat Lebih 2,6 Juta Investor
Elnusa Petrofin Pastikan...
Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM di Sumatra Utara Kembali Normal
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved