Upaya OJK Agar Pilar Ekonomi Tak Patah Dihantam Pandemi
Selasa, 03 November 2020 - 20:42 WIB
loading...
kebijakan OJK Membantu UMKM yang Terdampak Pandemi. Foto:Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Pandemi Virus Covid 19, mulai memperlihatkan tren penurunan. Memasuki Bulan November, penambahan kasus baru pasien Corona hanya sekitar 2000-an kasus per hari. Jauh menurun dibandingan penambahan jumlah kasus baru sepanjang September-Oktober yang mencapai 3.000 hingga 4.000-an kasus per harinya.
Meski demikian, dampak pandemi terhadap sektor ekonomi tidak serta merta ikut turun. Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperediksi dampak pandemi terhadap sektor ekonomi masih akan dirasakan hingga 2022. Itu tercermin dari kebijakan OJK yang memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit hingga Maret 2022.
Kebijakan restrukturisasi itu tertuang di dalam Peraturan OJK Nomor 11 tahun 2020 Keuangan tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Peraturan OJK ini mulai diberlakukan pada Maret 2020.
Awalnya kebijakan ini akan berakhir pada Maret 2021. Namun, melihat perkembangan ekonomi khususnya kondisi para pelaku UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) dan juga untuk mempercepat pemulihan ekonomi kebijakan ini, diputuskan untuk diperpanjang (Senin 2/11).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, mengatakan kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang dikeluarkan OJK sejak Maret tahun ini terbukti mampu menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari tekanan ekonomi akibat dampak Pandemi Covid-19. “Sehingga untuk tahapan percepatan pemulihan ekonomi, diperpanjang hingga Maret 2022,” kata Wimboh Santoso.
Baca juga: Keringanan Kredit Diperpanjang hingga 2022, Perbankan Aman?
Tentu saja ini jadi kabar baik bagi pelaku UMKM, yang memang menjadi pihak yang paling terampak secara ekonomi akibat pandemi. Pembelakukan social distancing, pembatasan mobilitas penduduk untuk mencegah penyebaran dan penularan Virus Corona, telah membuat UMKM terpuruk. Benar-benar jadi semacam lonceng kematian bagi pelaku UMKM.
Jangankan untuk membayar pinjaman kreditnya ke lembaga keuangan, untuk mempertahankan usahanya agar tidak bangkrut saja menjadi perjuangan yang sangat berat. Padahal UMKM merupakan salah satu pilar dari kekuatan ekonomi nasional.
UMKM memang punya peran penting dalam perekonomian nasional.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan UMKM memberi kontribusi 60% dari PDB Nasional. Sebagai gambaran sebelum pandemi, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp15 833,9 triliun dan PDB Perkapita mencapai Rp59,1 Juta. Jadi dari PDB atas dasar harga berlaku, kontribusi UMKM mencapai Rp 9.500 triliun.
Kementerian Keuangan juga menyatakan sektor UMKM mampu menyerap 96% tenaga kerja. BPS mencatat, pada Februari 2020 jumlah total tenaga kerja di Indonesia mencapai 137,91 juta. Mengacu pada data yang disampaikan BPS, maka jumlah tenaga kerja yang terserap ke sektor UMKM sebanyak 133,7 juta.
Meski demikian, dampak pandemi terhadap sektor ekonomi tidak serta merta ikut turun. Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperediksi dampak pandemi terhadap sektor ekonomi masih akan dirasakan hingga 2022. Itu tercermin dari kebijakan OJK yang memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit hingga Maret 2022.
Kebijakan restrukturisasi itu tertuang di dalam Peraturan OJK Nomor 11 tahun 2020 Keuangan tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Peraturan OJK ini mulai diberlakukan pada Maret 2020.
Awalnya kebijakan ini akan berakhir pada Maret 2021. Namun, melihat perkembangan ekonomi khususnya kondisi para pelaku UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) dan juga untuk mempercepat pemulihan ekonomi kebijakan ini, diputuskan untuk diperpanjang (Senin 2/11).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, mengatakan kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang dikeluarkan OJK sejak Maret tahun ini terbukti mampu menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari tekanan ekonomi akibat dampak Pandemi Covid-19. “Sehingga untuk tahapan percepatan pemulihan ekonomi, diperpanjang hingga Maret 2022,” kata Wimboh Santoso.
Baca juga: Keringanan Kredit Diperpanjang hingga 2022, Perbankan Aman?
Tentu saja ini jadi kabar baik bagi pelaku UMKM, yang memang menjadi pihak yang paling terampak secara ekonomi akibat pandemi. Pembelakukan social distancing, pembatasan mobilitas penduduk untuk mencegah penyebaran dan penularan Virus Corona, telah membuat UMKM terpuruk. Benar-benar jadi semacam lonceng kematian bagi pelaku UMKM.
Jangankan untuk membayar pinjaman kreditnya ke lembaga keuangan, untuk mempertahankan usahanya agar tidak bangkrut saja menjadi perjuangan yang sangat berat. Padahal UMKM merupakan salah satu pilar dari kekuatan ekonomi nasional.
UMKM memang punya peran penting dalam perekonomian nasional.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan UMKM memberi kontribusi 60% dari PDB Nasional. Sebagai gambaran sebelum pandemi, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp15 833,9 triliun dan PDB Perkapita mencapai Rp59,1 Juta. Jadi dari PDB atas dasar harga berlaku, kontribusi UMKM mencapai Rp 9.500 triliun.
Kementerian Keuangan juga menyatakan sektor UMKM mampu menyerap 96% tenaga kerja. BPS mencatat, pada Februari 2020 jumlah total tenaga kerja di Indonesia mencapai 137,91 juta. Mengacu pada data yang disampaikan BPS, maka jumlah tenaga kerja yang terserap ke sektor UMKM sebanyak 133,7 juta.
Lihat Juga :