Upaya OJK Agar Pilar Ekonomi Tak Patah Dihantam Pandemi

Selasa, 03 November 2020 - 20:42 WIB
loading...
Upaya OJK Agar Pilar Ekonomi Tak Patah Dihantam Pandemi
kebijakan OJK Membantu UMKM yang Terdampak Pandemi. Foto:Sindonews
A A A
JAKARTA - Pandemi Virus Covid 19, mulai memperlihatkan tren penurunan. Memasuki Bulan November, penambahan kasus baru pasien Corona hanya sekitar 2000-an kasus per hari. Jauh menurun dibandingan penambahan jumlah kasus baru sepanjang September-Oktober yang mencapai 3.000 hingga 4.000-an kasus per harinya.

Meski demikian, dampak pandemi terhadap sektor ekonomi tidak serta merta ikut turun. Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperediksi dampak pandemi terhadap sektor ekonomi masih akan dirasakan hingga 2022. Itu tercermin dari kebijakan OJK yang memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit hingga Maret 2022.

Kebijakan restrukturisasi itu tertuang di dalam Peraturan OJK Nomor 11 tahun 2020 Keuangan tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Peraturan OJK ini mulai diberlakukan pada Maret 2020.

Awalnya kebijakan ini akan berakhir pada Maret 2021. Namun, melihat perkembangan ekonomi khususnya kondisi para pelaku UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) dan juga untuk mempercepat pemulihan ekonomi kebijakan ini, diputuskan untuk diperpanjang (Senin 2/11).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, mengatakan kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang dikeluarkan OJK sejak Maret tahun ini terbukti mampu menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari tekanan ekonomi akibat dampak Pandemi Covid-19. “Sehingga untuk tahapan percepatan pemulihan ekonomi, diperpanjang hingga Maret 2022,” kata Wimboh Santoso.


Adapun jumlah debitur UMKM yang memanfaatkan program ini mencapai 5,88 juta dengan nilai restrukturisasi kredit mencapai Rp361,96 triliun. Sementara untuk debitur non-UMKM nilai restrukturisasi kreditnya mencapai Rp552,69 triliun, diberikan kepada 1,65 juta debitur.

OJK sendiri berharap dengan perpanjangan kebijakan relaksasi restrukturisasi ini makin banyak pelaku UMKM yang tertolong. Menurut Wimboh Santoso, kebijakan OJK ini akan dapat membantu sekitar 50% dari jumlah UMKM. Nilai kredit yang direstrukturisasi diprediksi mencapai Rp500 triliun hingga Rp600 triliun. Nilai itu setara dengan setengah dari total kredit yang disalurkan perbankan untuk UMKM, yakni antara Rp1.100 triliun hingga Rp1,200 triliun.

Begitu besar dukungan yang diberikan OJK terhadap pelaku UMKM, karena memang UMKM punya peranan yang begitu besar terhadap perekenomian nasional. Para Pelaku UMKM sebagian besar merupakan para pedagang kecil yang berjualan di pasar-pasar tradisional.

Mereka, menurut Wimboh, benar-benar berusaha untuk mencari nafkah bertahan hidup, bukan untuk mencari kemewahan. Mereka memang wajib dibantu pemerintah dalam hal ini OJK. POJK No.11/2020 merupakan bentuk dukungan penuh OJK untuk menyelamatkan pelaku UMKM. “Ini kebijakan OJK yang tergolong luar biasa,”tegas Wimboh.

Selain restruktursasi kredit dan pembiayaan, berbagai kebijakan telah dikeluarkan OJK bersama pemerintah untuk menjaga sektor UMKM agar tidak terpuruk dihantam pandemi. Diantaranya bantuan berupa subsidi bunga yang nilainya mencapai Rp 35 triliun yang menyasar sekitar 60,6 juta rekening nasabah UMKM. Serta memberikan penjaminan modal kerja sebesar 85%. Targetnya Rp 100 triliun modal kerja pelaku UMKM yang dijamin hingga 2021.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1732 seconds (0.1#10.140)