Upaya OJK Agar Pilar Ekonomi Tak Patah Dihantam Pandemi
Selasa, 03 November 2020 - 20:42 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain, beberapa waktu yang lalu, hasil kajian yang dilakukan oleh The Organisation of Economics Co-operation and Development (OECD), organisasi kerjasama negara-negara maju (Eropa) yang bermarkas di Paris Prancis, memprediksi, di akhir tahun nanti setengah dari UMKM di Indonesia akan gulung tikar, akibat dampak dari Pandemi Covid 19.
Bukan hanya OECD yang mengatakan demikian. Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki , setidaknya ada 40 hasil survei yang menyatakan separuh dari UMKM yang ada saat ini tidak akan survive menghadapi dampak pandemi. Jika ada 40 hasil survei dengan kesimpulan yang sama, tentang kondisi UMKM di akhir tahun, tentunya apa yang disampaikan itu tidak bisa dianggap remeh. Baca Juga : Setengah UMKM Bakal Bangkrut, BUMN pun Turun Tangan
Data yang disampaikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, menunjukkan saat ini setidaknya ada 64 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Sekitar 60,6 juta diantaranya telah terhubung dengan lembaga keuangan formal. Jika setengah dari populasi UMKM ini hilang, maka imbasnya akan dirasakan oleh perbankkan, lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi, perusahaan berskala besar, BUMN, pemerintah dan sebagainya.
OJK, juga menyampaikan hingga Mei 2020, total kredit untuk sektor UMKM mencapai Rp1.963 triliun. Lalu tingkat NPL (non performing loan) dari kredit UMKM per Mei 2020 mencapai 4,14%. Posisi NPL ini tetap meningkat dari bulan sebelumnya sebesar 4,03%. Bisa dibayangkan jika setengah UMKM bangkrut, industri keuangan bakal kehilangan dana sekitar Rp 1000 triliun.
Tidak itu saja, jika prediksi itu benar-benar terjadi, maka sekitar 67 juta orang harus kehilangan pekerjaan. Kondisi pelaku UMKM akibat dampak dari pandemi memang mengkhawatirkan. Bisa dibayangkan, jika salah satu pilar penyangga perekonomian nasional ini harus patah.
Semoga saja kondisi terburuk itu tidak akan pernah terjadi. Apalagi kondisi seperti itu sudah jauh-jauh hari diperhitungkan oleh OJK. Itu sebabnya, Maret lalu, begitu virus mematikan ini mulai merebak di Indonesia, OJK pun mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit melalui POJK No.11/2020.
Wajib Dibantu
Hasilnya, kebijakan ini memang telah banyak membantu pelaku UMKM bertahan dari dampak pandemi. Wimboh Santoso Ketua Dewan Komisioner OJK melaporkan hingga 5 Oktober 2020, realisasi restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp914,65 triliun yang diberikan kepada 7,53 juta debitur terdampak pandemi. Baca juga :Restrukturisasi Kredit Perbankan Tembus Rp914,65 Triliun
Adapun jumlah debitur UMKM yang memanfaatkan program ini mencapai 5,88 juta dengan nilai restrukturisasi kredit mencapai Rp361,96 triliun. Sementara untuk debitur non-UMKM nilai restrukturisasi kreditnya mencapai Rp552,69 triliun, diberikan kepada 1,65 juta debitur.
Bukan hanya OECD yang mengatakan demikian. Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki , setidaknya ada 40 hasil survei yang menyatakan separuh dari UMKM yang ada saat ini tidak akan survive menghadapi dampak pandemi. Jika ada 40 hasil survei dengan kesimpulan yang sama, tentang kondisi UMKM di akhir tahun, tentunya apa yang disampaikan itu tidak bisa dianggap remeh. Baca Juga : Setengah UMKM Bakal Bangkrut, BUMN pun Turun Tangan
Data yang disampaikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, menunjukkan saat ini setidaknya ada 64 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Sekitar 60,6 juta diantaranya telah terhubung dengan lembaga keuangan formal. Jika setengah dari populasi UMKM ini hilang, maka imbasnya akan dirasakan oleh perbankkan, lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi, perusahaan berskala besar, BUMN, pemerintah dan sebagainya.
OJK, juga menyampaikan hingga Mei 2020, total kredit untuk sektor UMKM mencapai Rp1.963 triliun. Lalu tingkat NPL (non performing loan) dari kredit UMKM per Mei 2020 mencapai 4,14%. Posisi NPL ini tetap meningkat dari bulan sebelumnya sebesar 4,03%. Bisa dibayangkan jika setengah UMKM bangkrut, industri keuangan bakal kehilangan dana sekitar Rp 1000 triliun.
Tidak itu saja, jika prediksi itu benar-benar terjadi, maka sekitar 67 juta orang harus kehilangan pekerjaan. Kondisi pelaku UMKM akibat dampak dari pandemi memang mengkhawatirkan. Bisa dibayangkan, jika salah satu pilar penyangga perekonomian nasional ini harus patah.
Semoga saja kondisi terburuk itu tidak akan pernah terjadi. Apalagi kondisi seperti itu sudah jauh-jauh hari diperhitungkan oleh OJK. Itu sebabnya, Maret lalu, begitu virus mematikan ini mulai merebak di Indonesia, OJK pun mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit melalui POJK No.11/2020.
Wajib Dibantu
Hasilnya, kebijakan ini memang telah banyak membantu pelaku UMKM bertahan dari dampak pandemi. Wimboh Santoso Ketua Dewan Komisioner OJK melaporkan hingga 5 Oktober 2020, realisasi restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp914,65 triliun yang diberikan kepada 7,53 juta debitur terdampak pandemi. Baca juga :Restrukturisasi Kredit Perbankan Tembus Rp914,65 Triliun
Adapun jumlah debitur UMKM yang memanfaatkan program ini mencapai 5,88 juta dengan nilai restrukturisasi kredit mencapai Rp361,96 triliun. Sementara untuk debitur non-UMKM nilai restrukturisasi kreditnya mencapai Rp552,69 triliun, diberikan kepada 1,65 juta debitur.
Lihat Juga :