UU Cipta Kerja Resmi Diteken, Pengusaha: Sudah, Jangan Ribut Lagi

Rabu, 04 November 2020 - 08:18 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Resmi Diteken, Pengusaha: Sudah, Jangan Ribut Lagi
Massa dari berbagai elemen buruh berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11/2020). Foto/SINDOphoto/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Omnibus Law baru saja ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan demikian, implementasi terhadap beleid itu segera dilakukan.

Seperti diketahui, presiden Jokowi baru saja meneken UU Cipta Kerja pada Senin (2/11), malam. Maka, Omnibus Law menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penetapan UU tersebut menjadi angin segar bagi kalangan pengusaha. Ketua Koordinator Gas Industri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Ahmad Wijaya pum mengapresiasi langkah pemerintah Jokowi.

( )

Dia menyebut, payung hukum yang mengatur 11 klaster, satu diantaranya adalah klaster ketenagakerjaan siap diimplementasikan sejumlah pengusaha.

Oleh karena itu, dia menghimbau agar tidak ada lagi keributan ihwal penolakan Omnibus Law. Karena itu, implementasi semua pasal termaktub dalam Cipta Kerja harus dilakukan baik buruh maupun manajemen perseroan.

"Implementasi semua UU itu semua sudah tercatat sebagai pelaksana, jadi buat kita adalah payung hukum, selama tidak ada perselisihan berarti tidak ada masalah. Selama ada perselisihan kembali lagi kan ke pasal musyawarah mufakat. Ini nggak usah diributkan, ini kan payung hukum. Setiap negara juga punya payung hukum," ujar Ahmad saat dihubungi MNC News Portal, Selasa (3/11/2020).

(Lihat juga grafis: Ada Typo di UU Cipta Kerja, Ini Langkah yang Bisa Diambil )

Dia bilang, sikap pengusaha cukup jelas terhadap Omnibus Law. Bahkan, ketika dikonfirmasi perihal sejumlah perubahan dalam draf UU sebelum ditandatangani Kepala Negara, Ahmad mengaku, pihaknya hanya memberikan kepercayaan kepada pemerintah. Dengan kata lain, tidak ada kajian khususnya yang dilakukan Kadin terkait perubahan draf tersebut.

"Bagi pengusaha yang perlu direvisi adalah pesangon, kalau hal-hal yang sudah jadi rutinitas tidak menjadi masalah. Jadi kita percayakan kepada pemerintah saja," kata dia.



Karena itu, keberpihakan dan komitmen pengusaha dalam menjalankan UU Cipta Kerja, kata dia, tak perlu diragukan lagi. "Kalau ditanya sikap dunia usaha terhadap UU ciptaker tidak menjadi masalah lagi. Dalam hal menerapkan atau menjalankan, dan mengimplementasikan kita siap, sebab para pekerja dan penerima kerja sama-sama sudah sepaham. Ini kan sudah terjadi sejak 10-15 tahun lalu," paparnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.7138 seconds (0.1#10.140)