UU Cipta Kerja Resmi Diteken, Pengusaha: Sudah, Jangan Ribut Lagi

Rabu, 04 November 2020 - 08:18 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Resmi...
Massa dari berbagai elemen buruh berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11/2020). Foto/SINDOphoto/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Omnibus Law baru saja ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan demikian, implementasi terhadap beleid itu segera dilakukan.

Seperti diketahui, presiden Jokowi baru saja meneken UU Cipta Kerja pada Senin (2/11), malam. Maka, Omnibus Law menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penetapan UU tersebut menjadi angin segar bagi kalangan pengusaha. Ketua Koordinator Gas Industri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Ahmad Wijaya pum mengapresiasi langkah pemerintah Jokowi.

(Baca juga: Kisah September Kelabu Bagi Pasar Modal dan UU Cipta Kerja Jadi Harapan )

Dia menyebut, payung hukum yang mengatur 11 klaster, satu diantaranya adalah klaster ketenagakerjaan siap diimplementasikan sejumlah pengusaha.

Oleh karena itu, dia menghimbau agar tidak ada lagi keributan ihwal penolakan Omnibus Law. Karena itu, implementasi semua pasal termaktub dalam Cipta Kerja harus dilakukan baik buruh maupun manajemen perseroan.

"Implementasi semua UU itu semua sudah tercatat sebagai pelaksana, jadi buat kita adalah payung hukum, selama tidak ada perselisihan berarti tidak ada masalah. Selama ada perselisihan kembali lagi kan ke pasal musyawarah mufakat. Ini nggak usah diributkan, ini kan payung hukum. Setiap negara juga punya payung hukum," ujar Ahmad saat dihubungi MNC News Portal, Selasa (3/11/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
Debat Ketiga Calon Ketua...
Debat Ketiga Calon Ketua Hipmi Menyoroti Investasi, Hilirisasi hingga Pasar Modal
Pengusaha Respons Ekspor...
Pengusaha Respons Ekspor Sawit-Batu Bara lewat PT DSI: Minta Bertahap dan Kepastian Hukum
Kadin Ungkap Nilai Dagang...
Kadin Ungkap Nilai Dagang Indonesia-Prancis Tembus USD1 Miliar di Kuartal I-2026
Rupiah Berantakan Sentuh...
Rupiah Berantakan Sentuh Rp17.500, Pengusaha Cemaskan Kelangsungan Bisnis
Jokowi Beberkan Isi...
Jokowi Beberkan Isi Obrolannya dengan JK ketika Bertemu di HUT Bhayangkara
Prosesi Injak Kepala...
Prosesi Injak Kepala Kerbau Dikaitkan dengan Banteng, Ini Jawaban Jokowi
Jokowi Siap Hadiri Sidang...
Jokowi Siap Hadiri Sidang Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jika Dipanggil Hakim
Rekomendasi
Swiss vs Argentina:...
Swiss vs Argentina: Bayangan Hantu Trauma 2014
Profil Francois Letexier,...
Profil Francois Letexier, Wasit Terbaik Diterpa Skandal VAR Piala Dunia 2026
Prosesi Pemakaman Khamenei...
Prosesi Pemakaman Khamenei Digelar di Irak, Drone Iran Gempur Pasukan AS di Bahrain
Berita Terkini
Maskapai Wajib Pakai...
Maskapai Wajib Pakai Avtur Campuran Minyak Nabati 1% Mulai 2027, Apa Efeknya ke Harga Tiket?
Fokus Tumbuh Berkelanjutan,...
Fokus Tumbuh Berkelanjutan, Pegadaian Perkuat Strategi Lewat Sales Town Hall 2026
Rebut Harta Karun Dinasti...
Rebut Harta Karun Dinasti Assad, Prancis Pulangkan Aset Rp1 Triliun ke Suriah!
Harga Emas Jatuh Rp14...
Harga Emas Jatuh Rp14 Ribu per Rabu 8 Juli 2026, Buyback Ambrol Rp21.000
Daftar di Sini dan Simak...
Daftar di Sini dan Simak Webinar Strategi Kelola Keuangan dari MNC Asset Management dan Invesnow!
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Terkoreksi 0,04 Persen di Level 5.984
Infografis
Tanda Pasangan Sudah...
Tanda Pasangan Sudah Tak Cinta Lagi, Salah Satunya Tak Balas Chat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved