UU Cipta Kerja Resmi Diteken, Pengusaha: Sudah, Jangan Ribut Lagi
Rabu, 04 November 2020 - 08:18 WIB
loading...
A
A
A
(Lihat juga grafis: Ada Typo di UU Cipta Kerja, Ini Langkah yang Bisa Diambil )
Dia bilang, sikap pengusaha cukup jelas terhadap Omnibus Law. Bahkan, ketika dikonfirmasi perihal sejumlah perubahan dalam draf UU sebelum ditandatangani Kepala Negara, Ahmad mengaku, pihaknya hanya memberikan kepercayaan kepada pemerintah. Dengan kata lain, tidak ada kajian khususnya yang dilakukan Kadin terkait perubahan draf tersebut.
"Bagi pengusaha yang perlu direvisi adalah pesangon, kalau hal-hal yang sudah jadi rutinitas tidak menjadi masalah. Jadi kita percayakan kepada pemerintah saja," kata dia.
Karena itu, keberpihakan dan komitmen pengusaha dalam menjalankan UU Cipta Kerja, kata dia, tak perlu diragukan lagi. "Kalau ditanya sikap dunia usaha terhadap UU ciptaker tidak menjadi masalah lagi. Dalam hal menerapkan atau menjalankan, dan mengimplementasikan kita siap, sebab para pekerja dan penerima kerja sama-sama sudah sepaham. Ini kan sudah terjadi sejak 10-15 tahun lalu," paparnya.
Dia bilang, sikap pengusaha cukup jelas terhadap Omnibus Law. Bahkan, ketika dikonfirmasi perihal sejumlah perubahan dalam draf UU sebelum ditandatangani Kepala Negara, Ahmad mengaku, pihaknya hanya memberikan kepercayaan kepada pemerintah. Dengan kata lain, tidak ada kajian khususnya yang dilakukan Kadin terkait perubahan draf tersebut.
"Bagi pengusaha yang perlu direvisi adalah pesangon, kalau hal-hal yang sudah jadi rutinitas tidak menjadi masalah. Jadi kita percayakan kepada pemerintah saja," kata dia.
Karena itu, keberpihakan dan komitmen pengusaha dalam menjalankan UU Cipta Kerja, kata dia, tak perlu diragukan lagi. "Kalau ditanya sikap dunia usaha terhadap UU ciptaker tidak menjadi masalah lagi. Dalam hal menerapkan atau menjalankan, dan mengimplementasikan kita siap, sebab para pekerja dan penerima kerja sama-sama sudah sepaham. Ini kan sudah terjadi sejak 10-15 tahun lalu," paparnya.
(ind)
Lihat Juga :