Pantau Larangan Mudik, Kemenhub Temukan Beragam Modus Mudik Masyarakat

Jum'at, 08 Mei 2020 - 22:20 WIB
loading...
Pantau Larangan Mudik,...
Jumlah kendaraan yang dialihkan atau diminta untuk putar balik didominasi kendaraan pribadi yaitu sebanyak 70%. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan terus memantau implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dari hasil pemantauan di Posko Gerbang Tol Cikarang Barat, selama periode 27 April-6 Mei 2020, terjadi rata-rata penurunan jumlah kendaraan yang dialihkan sebesar 26%.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan setelah pemerintah melarang mudik, berdasarkan pemantauan Kemenhub yang dilakukan selama dua minggu, implementasi Permenhub 25/2020 relatif berjalan dengan baik.

"Jumlah kendaraan yang dialihkan atau diminta untuk putar balik didominasi kendaraan pribadi yaitu sebanyak 70%, sementara kendaraan umum hanya 30%," ujar Adita di Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Dalam pemantauan ini, ditemukan beragam modus pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat. Misalnya saja jasa travel plat hitam yang beriklan di media sosial bisa bawa mudik. Lalu ada juga bus dengan modus tanpa penumpang. Namun berhasil ditemukan 5 penumpang rebahan, 1 orang di toilet dan lampu dimatikan seolah tidak ada penumpang. Kemudian, modus mobil pribadi berplat dinas, dan calon pemudik melakukan tindak pidana (membawa obat-obatan terlarang).

Sampai dengan saat ini penyekatan masih dilakukan secara tegas dengan tetap mengedepankan cara-cara humanis, dan sanksi yang dilakukan yaitu meminta untuk memutar balik kendaraan para pelanggar.

"Kesimpulan kami sebenarnya masyarakat rata-rata sudah mengerti akan larangan tersebut, namun mereka masih mencoba untuk mudik. Kami mengimbau agar masyarakat tidak mudik demi memutus rantai penyebaran Covid-19," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mukernas IV Organda,...
Mukernas IV Organda, Dirjen Hubdat Tekankan Peningkatan Keselamatan LLAJ
Catat Kinerja Positif,...
Catat Kinerja Positif, InJourney Airports Layani 155,9 Juta Penumpang Sepanjang 2024
Pelindo Siap Layani...
Pelindo Siap Layani PLTU Binjeita di Perairan Wajib Pandu Labuan Uki
Harga Tiket Pesawat...
Harga Tiket Pesawat Mahal, Erick Thohir Sebut Kompleks, Tak Bisa Dilihat Simpel
Dorong Aspek Keberlanjutan,...
Dorong Aspek Keberlanjutan, Kemenhub Akan Rombak Regulasi Penerbangan
Menhub Lanjutkan Proyek...
Menhub Lanjutkan Proyek LRT Bali, Mayoritas Saham Dipegang Pemprov
Biaya Operasional Tinggi,...
Biaya Operasional Tinggi, Gapasdap Minta Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi DJKA, KPK Telusuri Penyerahan Fee ke Pihak Kemenhub
Eks Staf Ahli Menhub...
Eks Staf Ahli Menhub Kembalikan Uang ke KPK, Pemeriksaan Kedua Budi Karya Masih Terbuka
Rekomendasi
BPIP Gelar Penguatan...
BPIP Gelar Penguatan Kebajikan Pancasila, Marinus Gea: Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan
Menhut Tegaskan Amplop...
Menhut Tegaskan Amplop Bupati Kuansing Dikembalikan dan Tak Ada Pelepasan Hutan
Uni Eropa Sembunyikan...
Uni Eropa Sembunyikan 17 File Rahasia Gaza, PBB Sebut Israel Lakukan Genosida
Berita Terkini
Perluas Produk Unggulan...
Perluas Produk Unggulan Maluku, 11,6 Ton Frozen Tuna Loin Diekspor ke Thailand
Rupiah Sentuh Rp17.963,...
Rupiah Sentuh Rp17.963, Hari Ini Berakhir Sedikit Menguat Lawan Dolar AS
Purbaya Minta DJPb Monitor...
Purbaya Minta DJPb Monitor 3 Program Prioritas Termasuk MBG
IHSG Ditutup Meroket...
IHSG Ditutup Meroket 2,28% Sentuh Level 5.875, Ada 520 Saham Menghijau
Kantongi Restu OJK,...
Kantongi Restu OJK, Dua Pemegang Saham Utama CASH Siap Kawal Rights Issue Rp237,2 Miliar
Purbaya Tepis Kabar...
Purbaya Tepis Kabar Disebut Incar Influencer dan Toko Online: Tegaskan Pajak Demi Keadilan
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved