Restrukturisasi Kredit Gairahkan Industri Perbankan

Rabu, 04 November 2020 - 08:35 WIB
loading...
Restrukturisasi Kredit...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap dalam kondisi terjaga. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap dalam kondisi terjaga berkat sejumlah kebijakan yang telah dilakukan termasuk pemberian restrukturisasi kredit perbankan. Untuk tetap menjaga stabilitas, OJK memutuskan memperpanjang masa pemberian relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama setahun terhitung dari Maret 2021 menjadi Maret 2022.

Chief Economist CIMB Niaga Adrian Panggabean mengatakan, perpanjangan kebijakan restrukturisasi pinjaman, dari sebelumnya berakhir Maret 2021 menjadi Maret 2022 kemungkinan akan memperbaiki outlook perbankan nasional. "Perpanjangan restrukturisasi potensial memberikan napas kepada debitur yang terdampak PSBB sehingga kualitas kredit tidak memburuk," katanya saat dihubungi di Jakarta kemarin. (Baca: Biaya Operasional pendidikan terlambat Cair, Ada Apa?)

Termasuk di dalam stimulus lanjutan ini, lanjut Adrian, adalah pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian kesehatan bank dan juga penundaan implementasi Basel III. Selain itu, cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) dari perbankan yang cenderung meningkat dalam enam bulan terakhir tetap menunjukkan kehati-hatian pengelolaan kredit.

"Perpanjangan ini mendorong kami untuk merevisi perkiraan pertumbuhan kredit 2020 dan 2021 dan merevisi turun angka NPL perbankan dan merevisi naik angka rasio kecukupan modal. Likuiditas perbankan yang melimpah juga membuka peluang kenaikan pertumbuhan kredit dan perbaikan kualitas kredit," ungkapnya.

Peneliti Indef Nailul Huda menuturkan, restrukturisasi kredit bertujuan untuk memberikan napas panjang kepada peminjam dalam hal pembayaran utangnya. Jadi perbankan bisa bernapas lebih lega karena rasio kredit macet atau nonperforming loan (NPL) tidak akan melebih dari batas ambang aman.

Menurut dia, perpanjangan restrukturisasi kredit semakin membuat perbankan aman dalam mengelola NPL-nya. "Mereka bisa mengatur keuangannya terlebih dahulu pada masa pandemi ini. Saya rasa langkah ini langkah yang bagus," kata Huda. (Baca juga: Kenali dan Jangan Remehkan Gejala Long Covid)

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menuturkan, hingga 5 Oktober 2020 realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan sebesar Rp914,65 triliun untuk 7,53 juta debitur yang terdiri atas 5,88 juta debitur UMKM senilai Rp361,98 triliun dan 1,65 juta debitur non-UMKM senilai Rp552,69 triliun.

Sementara untuk restrukturisasi pembiayaan Perusahaan Pembiayaan hingga 27 Oktober sudah mencapai Rp177,66 triliun dari 4,79 juta kontrak. Adapun restrukturisasi pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro dan Bank Wakaf Mikro hingga 31 Agustus masing-masing mencapai Rp26,44 miliar untuk 32 LKM dan Rp4,52 miliar untuk 13 BWM.

Pada masa pandemi Covid-19 ini, lanjut Wimboh, OJK memfokuskan upaya percepatan pemulihan ekonomi pada lima hal. Pertama, melanjutkan implementasi relaksasi kebijakan restrukturisasi dalam POJK 11 sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi akibat kondisi pandemi. "Tentunya, perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard," ungkap Wimboh. (Baca juga: Infeksi Virus Corona di Eropa Capai 11 Juta)

Kedua, mempercepat gerak roda ekonomi di daerah-daerah guna menopang ekonomi nasional yang di antaranya dilakukan dengan memfasilitasi percepatan serapan government spending. Ketiga, mengoptimalkan peran industri keuangan secara berkelanjutan melalui dukungan pembiayaan kepada usaha padat karya dan atau konsumsi yang memiliki multiplier effect tinggi terhadap ekonomi.

Keempat, mempercepat terbangunnya ekosistem digital ekonomi dan keuangan yang terintegrasi, serta melanjutkan reformasi IKNB dan pasar modal sehingga sektor-sektor tersebut memiliki daya tahan yang kuat dan berdaya saing.

Kelima, penguatan pengawasan terintegrasi didukung dengan percepatan reformasi IKNB dan Pasar Modal Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga. Menurut Wimboh, kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang sudah dikeluarkan OJK sejak Maret tahun ini terbukti bisa menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari tekanan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19. "Sehingga untuk tahapan percepatan pemulihan ekonomi kita perpanjang lagi sampai Maret 2022,” katanya. (Lihat videonya: Pilpres Bagi Diaspora Indonesia di Amerika Serikat)

Wimboh menuturkan, selain relaksasi restrukturisasi kredit, OJK juga tengah menyiapkan perpanjangan beberapa stimulus lanjutan seperti pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer, dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III. (Kunthi Fahmar Sandy)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bantu Nasabah Ajukan...
Bantu Nasabah Ajukan KPR Take Over untuk Semua Bank
Dana Pemda Rp86,85 Triliun...
Dana Pemda Rp86,85 Triliun Mengendap di Bank, Terendah dalam 4 Tahun Terakhir
Perkuat Kualitas SDM...
Perkuat Kualitas SDM di Industri BPR, Perbarindo Gandeng Perguruan Tinggi dan Prodikpi
Waspada Penipuan SMS...
Waspada Penipuan SMS OTP dari Bank, Begini Modus dan Pencegahannya
BNI Ubah Jam Operasional...
BNI Ubah Jam Operasional Selama Bulan Ramadan
Hadapi Tantangan Masa...
Hadapi Tantangan Masa Depan, KB Bank Terapkan Next Generation Banking System
Cara Perbankan Ikut...
Cara Perbankan Ikut Meningkat Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat
Kredit Perbankan Tumbuh...
Kredit Perbankan Tumbuh 10,27 Persen per Januari 2025
Siasat Perbankan dalam...
Siasat Perbankan dalam Mendorong Percepatan Transaksi Digital dan Inklusi Keuangan
Rekomendasi
3 Kehebatan George Foreman,...
3 Kehebatan George Foreman, Sang Juara Dunia Tinju Kelas Berat Tertua
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut Bus Jemaah Umrah di Arab Saudi
Sangat Janggal, Toyota...
Sangat Janggal, Toyota Tiba-tiba Bikin Mobil Listrik di China
Berita Terkini
Kuasa Hukum Berikan...
Kuasa Hukum Berikan Klarifikasi Laporan J Trust Bank terhadap Crowde
3 jam yang lalu
Potret Pesona Pantura...
Potret Pesona Pantura dan Pansela, Jalur Non Tol yang Ingin Dihidupkan Kembali
3 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Salurkan Bantuan Korban Banjir di Bandung
4 jam yang lalu
Danone dan PBNU Kolaborasi...
Danone dan PBNU Kolaborasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif
4 jam yang lalu
Fundamental Kuat, Pefindo...
Fundamental Kuat, Pefindo Pertahankan Peringkat Obligasi Lautan Luas
4 jam yang lalu
Rem Utang Jerman Blong,...
Rem Utang Jerman Blong, Ekonomi Zona Euro dalam Bahaya
4 jam yang lalu
Infografis
Kejahatan Perbankan...
Kejahatan Perbankan Mengintai, Ini Tips Agar Rekening Tak Dibobol
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved