Restrukturisasi Kredit Gairahkan Industri Perbankan
Rabu, 04 November 2020 - 08:35 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap dalam kondisi terjaga. Foto/dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap dalam kondisi terjaga berkat sejumlah kebijakan yang telah dilakukan termasuk pemberian restrukturisasi kredit perbankan. Untuk tetap menjaga stabilitas, OJK memutuskan memperpanjang masa pemberian relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama setahun terhitung dari Maret 2021 menjadi Maret 2022.
Chief Economist CIMB Niaga Adrian Panggabean mengatakan, perpanjangan kebijakan restrukturisasi pinjaman, dari sebelumnya berakhir Maret 2021 menjadi Maret 2022 kemungkinan akan memperbaiki outlook perbankan nasional. "Perpanjangan restrukturisasi potensial memberikan napas kepada debitur yang terdampak PSBB sehingga kualitas kredit tidak memburuk," katanya saat dihubungi di Jakarta kemarin. (Baca: Biaya Operasional pendidikan terlambat Cair, Ada Apa?)
Termasuk di dalam stimulus lanjutan ini, lanjut Adrian, adalah pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian kesehatan bank dan juga penundaan implementasi Basel III. Selain itu, cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) dari perbankan yang cenderung meningkat dalam enam bulan terakhir tetap menunjukkan kehati-hatian pengelolaan kredit.
"Perpanjangan ini mendorong kami untuk merevisi perkiraan pertumbuhan kredit 2020 dan 2021 dan merevisi turun angka NPL perbankan dan merevisi naik angka rasio kecukupan modal. Likuiditas perbankan yang melimpah juga membuka peluang kenaikan pertumbuhan kredit dan perbaikan kualitas kredit," ungkapnya.
Peneliti Indef Nailul Huda menuturkan, restrukturisasi kredit bertujuan untuk memberikan napas panjang kepada peminjam dalam hal pembayaran utangnya. Jadi perbankan bisa bernapas lebih lega karena rasio kredit macet atau nonperforming loan (NPL) tidak akan melebih dari batas ambang aman.
Chief Economist CIMB Niaga Adrian Panggabean mengatakan, perpanjangan kebijakan restrukturisasi pinjaman, dari sebelumnya berakhir Maret 2021 menjadi Maret 2022 kemungkinan akan memperbaiki outlook perbankan nasional. "Perpanjangan restrukturisasi potensial memberikan napas kepada debitur yang terdampak PSBB sehingga kualitas kredit tidak memburuk," katanya saat dihubungi di Jakarta kemarin. (Baca: Biaya Operasional pendidikan terlambat Cair, Ada Apa?)
Termasuk di dalam stimulus lanjutan ini, lanjut Adrian, adalah pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian kesehatan bank dan juga penundaan implementasi Basel III. Selain itu, cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) dari perbankan yang cenderung meningkat dalam enam bulan terakhir tetap menunjukkan kehati-hatian pengelolaan kredit.
"Perpanjangan ini mendorong kami untuk merevisi perkiraan pertumbuhan kredit 2020 dan 2021 dan merevisi turun angka NPL perbankan dan merevisi naik angka rasio kecukupan modal. Likuiditas perbankan yang melimpah juga membuka peluang kenaikan pertumbuhan kredit dan perbaikan kualitas kredit," ungkapnya.
Peneliti Indef Nailul Huda menuturkan, restrukturisasi kredit bertujuan untuk memberikan napas panjang kepada peminjam dalam hal pembayaran utangnya. Jadi perbankan bisa bernapas lebih lega karena rasio kredit macet atau nonperforming loan (NPL) tidak akan melebih dari batas ambang aman.
Lihat Juga :