Cegah Terjebak Investasi Bodong, Gunakan Dua Kunci 'L'

Kamis, 05 November 2020 - 12:59 WIB
loading...
Cegah Terjebak Investasi...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Praktik investasi bodong semakin menjamur dengan aneka modus yang ditawarkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat untuk terus waspada agar terhindari dari modus penipuan investasi, khususnya di pasar modal. ( Baca juga:Bos Investasi Bodong Mak Caca Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Janji Kembalikan Dana Investor )

“Perlu diingat, kuncinya adalah logis dan legal. Logis dapat dinilai dari tawaran investasinya, kalau tidak masuk akal bahkan dua kali dari deposito maka berhati hati. Legal harus dicek izin usaha dari OJK,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen di Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Hoesen mengatakan, modus penipuan investasi yang saat ini banyak ditemukan seperti equity crowdfunding (ECF) atau penghimpunan dana terlebih yang berbasis daring. Lalu modus kegiatan penasihat investasi yang ternyata tidak memiliki izin dari OJK.

Menjadi catatan, masyarakat berhak mengetahui apakah penyelenggara ECF sudah memiliki izin usaha dari OJK, sebab izin tersebut wajib dimiliki. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau ECF.

POJK tersebut juga mengatur bahwa penyelenggara ECF berbentuk badan hukum Indonesia, seperti perseroan terbatas (PT) atau koperasi, bukan perorangan.

Penyelenggara ECF tanpa izin OJK yang ditangani Satgas Waspada Investasi seperti PT Bersama Milik Bangsa (punyabersama.id), PT Urunmodal Dot Com, PT Akses Group Indonesia/PT Intiga Ventura Bersama (Invezin atau invez.id), dan PT Griya Danaku Digital Investama (Pramdana.id).

“Sedangkan modus kegiatan penasihat investasi, OJK telah mengatur setiap pihak wajib memperoleh izin terlebih dahulu sebelum melaksanakan kegiatan ini, dan masyarakat berhak mengetahuinya,” kata Hoesen. ( Baca juga:AS Setuju Jual 4 Drone MQ-9B Reaper ke Taiwan, Ini Reaksi China )

Penipuan berkedok penasihat investasi yang sempat booming adalah kasus Jouska, yang menyebut pihaknya sebagai financial planner, namun berpraktik sebagai penasihat investasi. Izin yang dimiliki hanya kegiatan jasa pendidikan, bukan sebagai penasihat investasi.

Selain PT Jouska Finansial Indonesia, penasihat investasi tanpa izin dari OJK yang ditangani Satgas Waspada Investasi seperti PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
IHSG Ambruk Lagi Sentuh...
IHSG Ambruk Lagi Sentuh Level 5.789 usai Kehilangan 1,91% di Sesi Siang
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
IHSG Kembali Babak Belur...
IHSG Kembali Babak Belur Siang Ini, Nyungsep 2,53% ke 5.692
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
Pjs Dirut BEI Sebut...
Pjs Dirut BEI Sebut Fundamental Pasar Saham RI Masih Bagus, Ini Buktinya
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
OJK Sebut Sekuritas...
OJK Sebut Sekuritas Goreng Saham BEBS Raup Untung Rp14,5 Triliun
Rekomendasi
Iran Kecam Perlakuan...
Iran Kecam Perlakuan Buruk AS di Piala Dunia: Tim yang Paling Ditindas
Gol Messi Bawa Argentina...
Gol Messi Bawa Argentina Unggul atas Aljazair di Babak Pertama
5 Fakta Menarik Lionel...
5 Fakta Menarik Lionel Messi Meledak di Laga Pembuka Argentina di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
IFG Life Bayarkan Klaim...
IFG Life Bayarkan Klaim Asuransi Kredit Nasabah Bank Sulselbar
AS-Iran Berdamai, Harga...
AS-Iran Berdamai, Harga Minyak Terjun Bebas ke Bawah USD80 per Barel
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp4.000 per Gram, Simak Rinciannya
Harga Emas Bangkit usai...
Harga Emas Bangkit usai Trump Sebut Selat Hormuz Dibuka Pekan Ini
Selat Hormuz Dibuka,...
Selat Hormuz Dibuka, tapi Pemulihan Pasokan Minyak Global Butuh Berbulan-bulan
Momentum Indonesia Perkuat...
Momentum Indonesia Perkuat Fondasi Ketahanan Energi di 2026, Ini Kuncinya
Infografis
Geger Suksesi Keraton...
Geger Suksesi Keraton Solo: Dua Putra Berebut Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved