Berantas Pemalsuan Pestisida, CropLife dan Kementan Apresiasi Polres Subang
Kamis, 05 November 2020 - 19:56 WIB
loading...
A
A
A
“Yakni Uji toksisitas, uji efikasi dan uji mutu sebagaimana peraturan Menteri Pertanian No.43 tahun 2019 tentang pendaftaran pestisida," paparnya.
(Baca Juga: Melanggar Aturan, Kementan Cabut 1.147 Izin Merek Pestisida )
Hal ini juga menjadi perhatian khusus CropLife Indonesia dan anggota perusahaannya. Upaya yang terus dilakukan, antara lain meningkatkan pemahaman, pengetahuan petani di lapangan dan kapabilitas pemangku kepentingan terkait melalui sinergi penegakan hukum dengan lintas sektoral dan stakeholder.
Salah satunya melalui Seminar Nasional: Sinergitas Lintas Sektor di antara Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Pusat pada Agustus 2019 dan Seminar Nasional Sinergi Penegakan Hukum dengan Aparat Penegak Hukum pada Oktober 2020.
Setelah keberhasilan pengungkapan kasus di Kabupaten Brebes di tahun 2019 dan 2020, pengungkapan kasus pestisida palsu juga telah dilakukan sejak 2008 oleh jajaran Polres Subang mengingat pertanian menjadi salah satu sub sektor yang cukup besar dan berkembang di Subang.
Pada 16 September 2020, Satuan Reskrim Polres Subang kembali berhasil mengungkap praktek pemalsuan pestisida di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP M. Wafdan Muttaqin menjelaskan, pihaknya telah menangkap tersangka BW (41 tahun) warga Binong, Kabupaten Subang yang memalsukan pestisida sejak 4 bulan lalu. Pestisida yang dipalsukan terdiri dari berbagai merk antara lain Dupont Pexalon 106 SC, Regent 50 SC dan Round Up 486 SL.
"Barang bukti berupa ribuan botol pestisida bekas, ratusan label palsu, jerigen berisi cairan kimia dan berbagai peralatan produksi ditemukan di rumah tersangka yang juga menjadi tempat produksi," sebut AKBP Aries.
(Baca Juga: Melanggar Aturan, Kementan Cabut 1.147 Izin Merek Pestisida )
Hal ini juga menjadi perhatian khusus CropLife Indonesia dan anggota perusahaannya. Upaya yang terus dilakukan, antara lain meningkatkan pemahaman, pengetahuan petani di lapangan dan kapabilitas pemangku kepentingan terkait melalui sinergi penegakan hukum dengan lintas sektoral dan stakeholder.
Salah satunya melalui Seminar Nasional: Sinergitas Lintas Sektor di antara Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Pusat pada Agustus 2019 dan Seminar Nasional Sinergi Penegakan Hukum dengan Aparat Penegak Hukum pada Oktober 2020.
Setelah keberhasilan pengungkapan kasus di Kabupaten Brebes di tahun 2019 dan 2020, pengungkapan kasus pestisida palsu juga telah dilakukan sejak 2008 oleh jajaran Polres Subang mengingat pertanian menjadi salah satu sub sektor yang cukup besar dan berkembang di Subang.
Pada 16 September 2020, Satuan Reskrim Polres Subang kembali berhasil mengungkap praktek pemalsuan pestisida di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP M. Wafdan Muttaqin menjelaskan, pihaknya telah menangkap tersangka BW (41 tahun) warga Binong, Kabupaten Subang yang memalsukan pestisida sejak 4 bulan lalu. Pestisida yang dipalsukan terdiri dari berbagai merk antara lain Dupont Pexalon 106 SC, Regent 50 SC dan Round Up 486 SL.
"Barang bukti berupa ribuan botol pestisida bekas, ratusan label palsu, jerigen berisi cairan kimia dan berbagai peralatan produksi ditemukan di rumah tersangka yang juga menjadi tempat produksi," sebut AKBP Aries.
Lihat Juga :