OJK Terus Dukung Upaya Pemulihan Ekonomi
Sabtu, 07 November 2020 - 03:14 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Viktor, banyak kebutuhan pembangunan di NTT yang bisa dibantu industri jasa keuangan mengingat terbatasnya anggaran APBD seperti dengan memberi pinjaman daerah dengan bunga yang sesuai. Selama masa pandemi Covid, berbagai kebijakan stimulus ekonomi di wilayah NTT telah dijalankan termasuk restrukturisasi kredit yang hingga 26 Oktober 2020 sudah mencapai Rp763,57 miliar untuk 1.707 debitur yang terdiri dari debitur UMKM sebanyak 1.614 dengan nilai Rp487 miliar dan debitur non UMKM sebanyak 93 dengan nilai Rp276,57 miliar.
Baca Juga: Upaya OJK Agar Pilar Ekonomi Tak Patah Dihantam Pandemi
Secara nasional kebijakan restrukturisasi kredit yang dikeluarkan OJK pada Maret lalu telah berhasil menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Hingga 5 Oktober 2020 realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan mencapai Rp914,65 triliun untuk 7,53 juta debitur yang terdiri dari 5,88 juta debitur UMKM senilai Rp361,98 triliun dan 1,65 juta debitur non UMKM senilai Rp552,69 triliun. Sementara untuk restrukturisasi pembiayaan Perusahaan Pembiayaan hingga 27 Oktober sudah mencapai Rp177,66 triliun dari 4,79 juta kontrak. Sedangkan restrukturisasi pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro dan Bank Wakaf Mikro hingga 31 Agustus masing-masing mencapai Rp26,44 miliar untuk 32 LKM dan Rp4,52 miliar untuk 13 BWM.
Selain itu, OJK juga sudah memutuskan untuk melanjutkan implementasi relaksasi kebijakan restrukturisasi dalam POJK 11 sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi akibat kondisi pandemi. Perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard.
OJK juga akan mengoptimalkan peran industri keuangan secara berkelanjutan melalui dukungan pembiayaan kepada usaha padat karya dan atau konsumsi yang memiliki multiplier effect tinggi terhadap ekonomi, serta mempercepat terbangunnya ekosistem digital ekonomi dan keuangan yang terintegrasi,
Baca Juga: Upaya OJK Agar Pilar Ekonomi Tak Patah Dihantam Pandemi
Secara nasional kebijakan restrukturisasi kredit yang dikeluarkan OJK pada Maret lalu telah berhasil menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Hingga 5 Oktober 2020 realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan mencapai Rp914,65 triliun untuk 7,53 juta debitur yang terdiri dari 5,88 juta debitur UMKM senilai Rp361,98 triliun dan 1,65 juta debitur non UMKM senilai Rp552,69 triliun. Sementara untuk restrukturisasi pembiayaan Perusahaan Pembiayaan hingga 27 Oktober sudah mencapai Rp177,66 triliun dari 4,79 juta kontrak. Sedangkan restrukturisasi pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro dan Bank Wakaf Mikro hingga 31 Agustus masing-masing mencapai Rp26,44 miliar untuk 32 LKM dan Rp4,52 miliar untuk 13 BWM.
Selain itu, OJK juga sudah memutuskan untuk melanjutkan implementasi relaksasi kebijakan restrukturisasi dalam POJK 11 sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi akibat kondisi pandemi. Perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard.
OJK juga akan mengoptimalkan peran industri keuangan secara berkelanjutan melalui dukungan pembiayaan kepada usaha padat karya dan atau konsumsi yang memiliki multiplier effect tinggi terhadap ekonomi, serta mempercepat terbangunnya ekosistem digital ekonomi dan keuangan yang terintegrasi,
(nng)
Lihat Juga :