OJK Terus Dukung Upaya Pemulihan Ekonomi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan OJK mendukung upaya Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menggerakkan perekonomian daerah untuk menopang pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid 19.
“Tujuan OJK adalah untuk memberikan manfaat bagi masyarakat terutama di daerah-daerah. Khusus di NTT potensi ekonominya masih besar seperti pariwisata, perikanan, peternakan dan pertanian. Kami akan melihat bagaimana sektor jasa keuangan bisa membantu menggerakkan ekonomi di NTT antara lain dengan membangun ekosistem ekonomi di sektor-sektor potensial,” kata Wimboh dalam video virtual, Jumat (6/11/2020).
Wimboh Santoso menjelaskan di masa pandemi Covid ini perekonomian di daerah justru memiliki ruang gerak yang lebih luas, sehingga apabila didorong dan dibantu oleh sektor jasa keuangan bisa tumbuh lebih cepat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional. “Perekonomian NTT bisa mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan OJK siap mendukung berbagai upaya yang dilakukan Pemprov NTT seperti dengan membangun ekosistem ekonomi di sektor perikanan, pertanian dan pariwisata,” kata Wimboh.
Gubernur NTT dalam kesempatan itu mengatakan OJK sudah sangat membantu upaya menggerakan perekonomian di NTT yang fokus pada pengembangan sektor pariwisata alam dan budaya sebagai kekuatan. “Dampak Covid 19 di NTT termasuk yang terendah di Indonesia dan OJK selama ini sudah membantu kami untuk terus menggerakkan perekonomian daerah melalui sektor jasa keuangan. Kehadiran OJK ini menjadi energi bagi kami,” kata Viktor.
Menurut Viktor, banyak kebutuhan pembangunan di NTT yang bisa dibantu industri jasa keuangan mengingat terbatasnya anggaran APBD seperti dengan memberi pinjaman daerah dengan bunga yang sesuai. Selama masa pandemi Covid, berbagai kebijakan stimulus ekonomi di wilayah NTT telah dijalankan termasuk restrukturisasi kredit yang hingga 26 Oktober 2020 sudah mencapai Rp763,57 miliar untuk 1.707 debitur yang terdiri dari debitur UMKM sebanyak 1.614 dengan nilai Rp487 miliar dan debitur non UMKM sebanyak 93 dengan nilai Rp276,57 miliar.
Secara nasional kebijakan restrukturisasi kredit yang dikeluarkan OJK pada Maret lalu telah berhasil menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Hingga 5 Oktober 2020 realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan mencapai Rp914,65 triliun untuk 7,53 juta debitur yang terdiri dari 5,88 juta debitur UMKM senilai Rp361,98 triliun dan 1,65 juta debitur non UMKM senilai Rp552,69 triliun. Sementara untuk restrukturisasi pembiayaan Perusahaan Pembiayaan hingga 27 Oktober sudah mencapai Rp177,66 triliun dari 4,79 juta kontrak. Sedangkan restrukturisasi pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro dan Bank Wakaf Mikro hingga 31 Agustus masing-masing mencapai Rp26,44 miliar untuk 32 LKM dan Rp4,52 miliar untuk 13 BWM.
Selain itu, OJK juga sudah memutuskan untuk melanjutkan implementasi relaksasi kebijakan restrukturisasi dalam POJK 11 sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi akibat kondisi pandemi. Perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard.
OJK juga akan mengoptimalkan peran industri keuangan secara berkelanjutan melalui dukungan pembiayaan kepada usaha padat karya dan atau konsumsi yang memiliki multiplier effect tinggi terhadap ekonomi, serta mempercepat terbangunnya ekosistem digital ekonomi dan keuangan yang terintegrasi,
“Tujuan OJK adalah untuk memberikan manfaat bagi masyarakat terutama di daerah-daerah. Khusus di NTT potensi ekonominya masih besar seperti pariwisata, perikanan, peternakan dan pertanian. Kami akan melihat bagaimana sektor jasa keuangan bisa membantu menggerakkan ekonomi di NTT antara lain dengan membangun ekosistem ekonomi di sektor-sektor potensial,” kata Wimboh dalam video virtual, Jumat (6/11/2020).
Wimboh Santoso menjelaskan di masa pandemi Covid ini perekonomian di daerah justru memiliki ruang gerak yang lebih luas, sehingga apabila didorong dan dibantu oleh sektor jasa keuangan bisa tumbuh lebih cepat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional. “Perekonomian NTT bisa mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan OJK siap mendukung berbagai upaya yang dilakukan Pemprov NTT seperti dengan membangun ekosistem ekonomi di sektor perikanan, pertanian dan pariwisata,” kata Wimboh.
Gubernur NTT dalam kesempatan itu mengatakan OJK sudah sangat membantu upaya menggerakan perekonomian di NTT yang fokus pada pengembangan sektor pariwisata alam dan budaya sebagai kekuatan. “Dampak Covid 19 di NTT termasuk yang terendah di Indonesia dan OJK selama ini sudah membantu kami untuk terus menggerakkan perekonomian daerah melalui sektor jasa keuangan. Kehadiran OJK ini menjadi energi bagi kami,” kata Viktor.
Menurut Viktor, banyak kebutuhan pembangunan di NTT yang bisa dibantu industri jasa keuangan mengingat terbatasnya anggaran APBD seperti dengan memberi pinjaman daerah dengan bunga yang sesuai. Selama masa pandemi Covid, berbagai kebijakan stimulus ekonomi di wilayah NTT telah dijalankan termasuk restrukturisasi kredit yang hingga 26 Oktober 2020 sudah mencapai Rp763,57 miliar untuk 1.707 debitur yang terdiri dari debitur UMKM sebanyak 1.614 dengan nilai Rp487 miliar dan debitur non UMKM sebanyak 93 dengan nilai Rp276,57 miliar.
Secara nasional kebijakan restrukturisasi kredit yang dikeluarkan OJK pada Maret lalu telah berhasil menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Hingga 5 Oktober 2020 realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan mencapai Rp914,65 triliun untuk 7,53 juta debitur yang terdiri dari 5,88 juta debitur UMKM senilai Rp361,98 triliun dan 1,65 juta debitur non UMKM senilai Rp552,69 triliun. Sementara untuk restrukturisasi pembiayaan Perusahaan Pembiayaan hingga 27 Oktober sudah mencapai Rp177,66 triliun dari 4,79 juta kontrak. Sedangkan restrukturisasi pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro dan Bank Wakaf Mikro hingga 31 Agustus masing-masing mencapai Rp26,44 miliar untuk 32 LKM dan Rp4,52 miliar untuk 13 BWM.
Selain itu, OJK juga sudah memutuskan untuk melanjutkan implementasi relaksasi kebijakan restrukturisasi dalam POJK 11 sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi akibat kondisi pandemi. Perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard.
OJK juga akan mengoptimalkan peran industri keuangan secara berkelanjutan melalui dukungan pembiayaan kepada usaha padat karya dan atau konsumsi yang memiliki multiplier effect tinggi terhadap ekonomi, serta mempercepat terbangunnya ekosistem digital ekonomi dan keuangan yang terintegrasi,
(nng)