Telat Buat Laporan Keuangan, 21 Perusahaan Didenda BEI Rp150 Juta

Senin, 09 November 2020 - 13:12 WIB
loading...
Telat Buat Laporan Keuangan,...
BEI mendenda 21 perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan yang Berakhir per 30 Juni 2020. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan pengumuman Penyampaian Laporan Keuangan Perusahaan Tercatat yang Berakhir per 30 Juni 2020. Pengumuman ini diterbitkan dengan nomor No. Peng-LK-00017/BEI.PP1/11-2020, No. Peng-LK-00020/BEI.PP2/10-2020 dan No. Peng-LK-00018/BEI.PP3/10-2020.

Dalam pengumuman BEI yang dikutip dari keterbukaan informasi BEI tercatat ada 26 perusahaan yang belum membuat laporan keuangan kuartal III/2020.

(Baca Juga: Komisaris BEI: IPO Perusahaan Teknologi Akan Terjadi Lebih Cepat)

"Sebanyak 21 perusahaan tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik dan/atau belum memenuhi kewajiban pembayaran denda hingga tanggal 27 Oktober 2020 (dikenakan Peringatan Tertulis III dan Denda sebesar Rp150.000.000)," seperti dikutip dari pengumuman BEI, Senin (9/11/2020).

Sementara, satu perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan yang tidak ditelaah secara terbatas dan yang tidak diaudit oleh akuntan publik dan/atau belum memenuhi kewajiban pembayaran denda hingga tanggal 27 Oktober 2020, serta dalam proses forced delisting, maka dikecualikan dari pengenaan Peringatan Tertulis III dan Denda Rp150 Juta.

(Baca Juga: Harapan 28 Tahun Perjalanan Bursa Efek Indonesia Jadi Pilar Memajukan Ekonomi)

Selanjutnya, tiga perusahaan tercatat belum menyampaikan Laporan yang diaudit oleh akuntan publik. Akibatnya, mereka diberika Peringatan Tertulis I. "Satu perusahaan tercatat yang berbeda tahun buku yaitu Juni yang belum wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan auditan yang berakhir per 30 Juni 2020 (Relaksasi sampai dengan 30 November 2020," tutup BEI.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Airlangga Jadikan Catatan...
Airlangga Jadikan Catatan MSCI Sebagai Amunisi Tuntaskan Reformasi Pasar Modal
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Free Float Sentuh 25,7%,...
Free Float Sentuh 25,7%, Saham TPIA Kian Menarik Investor Global
DADA Buka Registrasi...
DADA Buka Registrasi RUPST 19 Juni, Siapkan Dividen Rp2 Miliar
Andalkan Segmen Rumah...
Andalkan Segmen Rumah Tapak, HBAT Bukukan Penjualan Rp24,53 Miliar di 2025
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Rekomendasi
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Intel dan Nvidia Memulai...
Intel dan Nvidia Memulai Pertempuran Global Baru
Berita Terkini
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Infografis
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia...
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia usai Mutasi TNI Oktober 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved