Kasus Maybank: Gara-Gara Korban Lapor ke Media, Hotman Paris pun Buka Suara
Senin, 09 November 2020 - 15:03 WIB
loading...
A
A
A
Lanjut dia, kasus ini memang sudah lama diperiksa. Namun sampai hari ini tersangka baru satu, yakni pimpinan cabang inisial A. Menurut Hotman, tersangka mengaku di-BAP bahwa pelakunya hanya dia.
"Itu sejarah singkat dari kasus ini," tandas dia.
Dalam kasus itu diketahui dana nasabah milik Winda Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna, dibobol oleh Kepala Maybank Indonesia Cabang Cipulir, AT tanpa sepengetahuan nasabah. ( Baca juga:Polisi Telusuri Pengendara Motor yang Masuk Tol Jakarta-Cikampek )
Atas kasus tersebut, Kepala Cabang Maybank Cipulir dijerat pasal berlapis karena diduga menguras habis uang nasabah. Tersangka dijerat UU Perbankan dan UU Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Itu sejarah singkat dari kasus ini," tandas dia.
Dalam kasus itu diketahui dana nasabah milik Winda Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna, dibobol oleh Kepala Maybank Indonesia Cabang Cipulir, AT tanpa sepengetahuan nasabah. ( Baca juga:Polisi Telusuri Pengendara Motor yang Masuk Tol Jakarta-Cikampek )
Atas kasus tersebut, Kepala Cabang Maybank Cipulir dijerat pasal berlapis karena diduga menguras habis uang nasabah. Tersangka dijerat UU Perbankan dan UU Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
(uka)
Lihat Juga :