Terungkap! Bakal Ada 44 Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Senin, 09 November 2020 - 18:05 WIB
loading...
Pemerintah tengah menggodok 44 aturan turunan untuk pelaksanaan UU Cipta Kerja. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah tengah merampungkan seluruh rancangan peraturan pelaksanaan berupa Draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Draft Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). Hasil inventarisasi bersama seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait, terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 40 RPP dan 4 RPerpres.
Saat ini 19 K/L yang menjadi penanggung jawab dari Draft RPP/ RPerpres, bersama lebih dari 30 K/L lainnya, tengah menyelesaikan penyusunan 44 peraturan pelaksanaan tersebut.
(Baca Juga: Terkait UU Cipta Kerja, Pemerintah Harap Masukan dan Aspirasi Masyarakat)
"Sesuai arahan Presiden, pemerintah membuka ruang yang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholders, supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (9/11/2020).
Untuk menampung berbagai masukan dan aspirasi tersebut, dan untuk memberikan ruang dalam melakukan pembahasan bersama seluruh masyarakat, Kemenko Perekonomian telah menyediakan wadah melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja, yang dapat diakses oleh masyarakat secara online di alamat URL: https://uu-ciptakerja.go.id.
Saat ini 19 K/L yang menjadi penanggung jawab dari Draft RPP/ RPerpres, bersama lebih dari 30 K/L lainnya, tengah menyelesaikan penyusunan 44 peraturan pelaksanaan tersebut.
(Baca Juga: Terkait UU Cipta Kerja, Pemerintah Harap Masukan dan Aspirasi Masyarakat)
"Sesuai arahan Presiden, pemerintah membuka ruang yang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholders, supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (9/11/2020).
Untuk menampung berbagai masukan dan aspirasi tersebut, dan untuk memberikan ruang dalam melakukan pembahasan bersama seluruh masyarakat, Kemenko Perekonomian telah menyediakan wadah melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja, yang dapat diakses oleh masyarakat secara online di alamat URL: https://uu-ciptakerja.go.id.
Lihat Juga :