Aturan Turunan UU Perlindungan Pekerja Migran Segera Rampung

Senin, 09 November 2020 - 22:59 WIB
loading...
A A A
Sementara Dirjen Binapenta Suhartono mengatakan tujuan digelarnya Rakor P3MI untuk melaksanakan satu tugas Kemnaker dalam melakukan pembinaan melalui evaluasi kinerja P3MI guna meningkatkan kualitas pelayanan dan penempatan terhadap CPMI atau PMI.

"Evaluasi dilakukan dengan menggunakan metode self assessment dengan pengisian kuasioner dari masing-masing P3MI. Pertanyaan- pertanyaan yang ada di dalam kuasioner tersebut penyusunannya telah disesuaikan dengan ketentuan evaluasi kinerja tiap P3MI dalam penempatan dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia," ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Sekretaris Utama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI ) Tatang Budie Utama Razak menyambut positif kegiatan Kemnaker dan BP2MI bertemu dengan ratusan P3MI. Mengingat pelaksanaan P3MI keluar negeri ini memiliki skema Bussiness to Bussiness, maka evaluasi yang dilakukan pada Rakor ini, patut digelar secara periodik. "Sehingga kita tahu P3MI yang baik kita kasih reward, mana yang wan prestasi diberikan sanksi, " ujarnya.

(Baca juga: 56 Hari Operasi Yustisi, Hampir 12 Juta Pelanggar Kena Sanksi )

Tatang menambahkan melalui Rakor ini, Kemnaker dan BP2MI juga akan memahami kendala di lapangan yang dihadapi P3MI karena UU Nomor 18 Tahun 2017 ini memiliki perlindungan fundamental dan cakupan perlindungan yang luas.
(ind)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1947 seconds (0.1#10.140)