Pemulihan Ekonomi dan Covid-19 Mulai Seimbang

Selasa, 10 November 2020 - 06:33 WIB
loading...
A A A
Secara umum Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, saat ini kasus Covid-19 di Indonesia relatif lebih terkendali. Ini terlihat dari kasus aktif Covid-19 di Tanah Air yang lebih rendah dibandingkan dengan global dengan selisih 14,27%.

“Kalau kita lihat secara nasional, angka kasus aktif kita adalah 12,52%, sedangkan di dunia ini kasus aktifnya adalah 26,79%. Jadi, kita lebih rendah dan selisihnya 14,27%. Dan, ini dari waktu ke waktu selalu turun kasus aktifnya. Kasus aktif artinya kasus yang sedang sakit,” ungkap Wiku.

Subsidi Upah

Di bagian lain, untuk membantu kalangan pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pembayaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) termin kedua telah dicairkan mulai kemarin. Termin kedua ini merupakan penyaluran BSU untuk periode November—Desember. Sebelumnya termin pertama BSU sebesar Rp1,2 juta telah disalurkan pada periode September—Oktober 2020. (Baca juga: 7 Cara Sederhana Atasi Masalah Lambung)

Jumlah dana yang diberikan kepada pekerja/buruh penerima tetap sama, yakni Rp1,2 juta (Rp600.000 per bulan). Adapun mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dibagi per tahap (batch).

“Kita pastikan termin kedua BSU sudah cair hari ini (kemarin). Saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap pertama sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Selanjutnya akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” kata Ida di Jakarta kemarin.

Ida mengatakan, terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di termin kedua ini sehingga dapat segera diterima para pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat.

Dia menambahkan, proses penyaluran BSU termin kedua sedikit berbeda dari sebelumnya. Pasalnya, atas rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin pertama selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasilnya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin kedua hari ini,” kata Ida.

Sebagaimana diketahui, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta. (Baca juga: Penanganan Covid-19 Membaik, Ekonomi Segera Tumbuh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1358 seconds (0.1#10.140)