Soal Kejanggalan Rekening Nasabah Maybank Bobol Rp20 Miliar, Hotman Paris Tantang Debat Terbuka
Selasa, 10 November 2020 - 07:59 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Kasus Maybank: Gara-Gara Korban Lapor ke Media, Hotman Paris pun Buka Suara
Pernyataan Hotman itu keluar untuk menanggapi komentar yang disampaikan pengacara Stefanus Haryanto dari AKHH Lawyers atas kasus tersebut. Hotman mengunggahnya di laman instagram pribadi miliknya.
"Kalau niatnya menabung, rekening yang harus dibuka mustinya rekening tabungan (saving account) agar bisa mendapatkan bunga. Kalau bukanya rekening koran (checking account) itu niatnya rekening untuk transaksi pembayaran lewat cheque atau bilyet giro, dan biasanya tidak mengharapkan bunga. Makin ramai saja ini kasus Maybank. Mengingat Maybank diwakili oleh Hotman Paris, sebaiknya Winda juga diwakili oleh Lawyer yg sekelas Hotman agar tidak membuat pernyataan yang bisa merugikan dirinya sendiri," tulis Stefanus.
Baca Juga: Soal Tabungan Nasabah Dibobol Rp20 Miliar, Hotman Paris Bela Maybank
Dalam kasus itu, diketahui dana nasabah milik Winda Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna dibobol oleh Kepala Maybank Indonesia Cabang Cipulir, AT tanpa sepengetahuan nasabah. Bareskrim Polri telah menetapkan kepala cabang sebagai tersangka. Atas kasus tersebut, Kepala Cabang Maybank Cipulir dijerat pasal berlapis karena diduga menguras habis uang nasabah. Tersangka dijerat UU Perbankan dan UU Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Pernyataan Hotman itu keluar untuk menanggapi komentar yang disampaikan pengacara Stefanus Haryanto dari AKHH Lawyers atas kasus tersebut. Hotman mengunggahnya di laman instagram pribadi miliknya.
"Kalau niatnya menabung, rekening yang harus dibuka mustinya rekening tabungan (saving account) agar bisa mendapatkan bunga. Kalau bukanya rekening koran (checking account) itu niatnya rekening untuk transaksi pembayaran lewat cheque atau bilyet giro, dan biasanya tidak mengharapkan bunga. Makin ramai saja ini kasus Maybank. Mengingat Maybank diwakili oleh Hotman Paris, sebaiknya Winda juga diwakili oleh Lawyer yg sekelas Hotman agar tidak membuat pernyataan yang bisa merugikan dirinya sendiri," tulis Stefanus.
Baca Juga: Soal Tabungan Nasabah Dibobol Rp20 Miliar, Hotman Paris Bela Maybank
Dalam kasus itu, diketahui dana nasabah milik Winda Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna dibobol oleh Kepala Maybank Indonesia Cabang Cipulir, AT tanpa sepengetahuan nasabah. Bareskrim Polri telah menetapkan kepala cabang sebagai tersangka. Atas kasus tersebut, Kepala Cabang Maybank Cipulir dijerat pasal berlapis karena diduga menguras habis uang nasabah. Tersangka dijerat UU Perbankan dan UU Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
(nng)
Lihat Juga :