Soal Tabungan Nasabah Dibobol Rp20 Miliar, Hotman Paris Bela Maybank

Senin, 09 November 2020 - 08:03 WIB
loading...
Soal Tabungan Nasabah Dibobol Rp20 Miliar, Hotman Paris Bela Maybank
Kuasa Hukum Maybank Indonesia Hotman Paris Hutapea. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hotman Paris resmi ditunjuk menjadi kuasa hukum Maybank dalam kasus pembobolan dana tabungan atlet e-sport Winda Earl sebesar Rp20 miliar. Hotman mengatakan akan menggelar jumpa pers siang hari ini.

"PEMBERITAHUAN: SENIN, 9 NOVEMBER 2020 JAM 13.00 AKAN DIADAKAN CONFERENSI PERS PT. BANK MAYBANK INDONESIA TBK (TERKAIT PENGADUAN NASABAH ATAS HILANGNYA UANG NASABAH), DI CAFE JET SKI JL. PANTAI MUTIARA NO. 57, PLUIT, PENJARINGAN, JAKARTA UTARA. Kuasa Hukum Pt. Bank Maybank Indonesia Tbk, Dr. Hotman Paris Hutapea, Sh,M.Hum, Advokat," tulis Hotman dalam akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Senin (9/11/2020).



Dalam kasus itu, diketahui dana tersebut dibobol oleh Kepala Maybank Indonesia Cabang Cipulir, AT tanpa sepengetahuan nasabah. Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot mengatakan kasus itu sudah masuk dalam ranah pidana, dan kepolisian telah menetapkan Kepala Cabang Maybank sebagai tersangka."Pengawas (OJK) juga telah meminta disampaikan kembali hasil investigasi lanjutan oleh bank," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (7/11/2020).



Pelaku diketahui memindahkan dana nasabah ke sejumlah rekening rekan-rekannya di luar Maybank untuk mencari keuntungan. Sementara itu, Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria mengatakan akan meminta pihak yang terlibat untuk bertanggung jawab sesuai dengan keputusan pengadilan.

"Semua tergantung pembuktian di pengadilan nanti. Siapapun yang terbukti salah nanti tentunya akan bertanggung jawab terhadap pengembalian dana nasabah. Sementara kita sama-sama hormati proses hukum yang berjalan," kata Taswin saat dihubungi di Jakarta, Jumat (6/11/2020).



Atas kasus tersebut, Kepala Cabang Maybank Cipulir dijerat pasal berlapis karena diduga menguras habis uang nasabah senilai Rp20 miliar. Tersangka dijerat UU Perbankan dan UU Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Saksikan Video:

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1366 seconds (0.1#10.140)