BUMN Berjalan Mundur, Alasannya Kata Indef: Erick Bolehkan Komisaris Rangkap Jabatan

Selasa, 10 November 2020 - 13:15 WIB
loading...
BUMN Berjalan Mundur,...
Ekonom Indef Bhima Yudhistira mengatakan, ketentuan Menteri Erick Thohir yang memperbolehkan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN rangkap jabatan menurutnya jadi langkah mundur. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Erick Thohir memperbolehkan, Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) rangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris perusahaan atau instansi di luar perseroan plat merah. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 10/MBU/10/2020 yang diundangkan pada 16 Oktober lalu.

(Baca Juga: Erick Teken Aturan Baru: Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN Boleh Rangkap Jabatan )

Menanggapi hal itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan, bahwa hal ini bisa menimbulkan konflik kepentingan. "Jadi ketika BUMN mengadakan pengadaan barang dan jasa, hal itu diprioritaskan untuk komisaris double tadi atau ke perusahaan swastanya," ungkap Bhima dalam Market Review IDX channel, Selasa (10/11/2020).

Sambung dia menjelaskan, kriteria good corporate governance (GCG) ada akuntabilitas dan transparansi. Jika hal itu tidak terpenuhi, maka investor pun enggan untuk berinvestasi.

"Ini merupakan kemunduran dari praktik GCG yang kita harapkan di periode ke II Jokowi," jelasnya.

(Baca Juga: Komisaris-Direksi BUMN Diisi Relawan atau Pendukung, Ekonom: Harus 100% Profesional )

Ia juga menambahkan, dengan double pekerjaan seperti ini tidak akan membuat kinerja BUMN semakin baik. Pasalnya, fokus pekerjaannya juga akan terbelah. "Pembagian fokus dan peran juga, kerja bagi komisaris ini menjadi terbelah sehingga tidak maksimal," tambahnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Transformasi IFG Tak...
Transformasi IFG Tak Hanya Streamlining, Tapi Perkuat Tata Kelola Investasi
Pangkas 250 BUMN, Prabowo...
Pangkas 250 BUMN, Prabowo Sebut Negara Hemat Rp50 Triliun
Marketing CoE Danantara,...
Marketing CoE Danantara, Jasa Marga Jadi Mentor Pengelolaan Command Center
Menteri PU Jawab Isu...
Menteri PU Jawab Isu Keponakan Jadi Komisaris: Lu Bisa Buktikan, Gue Kasih Umrah
Jasa Marga Perkuat Penciptaan...
Jasa Marga Perkuat Penciptaan Nilai Berkelanjutan, Selaras Arah Transformasi Danantara
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Prabowo Sebut BUMN Sumber...
Prabowo Sebut BUMN Sumber Korupsi: Kembalikan Kekayaan Rakyat
Sucofindo Buka Lowongan...
Sucofindo Buka Lowongan Kerja 2026, Lulusan D3/S1 Berbagai Jurusan Merapat!
Rekomendasi
Biznet Gio dan IMV Hadirkan...
Biznet Gio dan IMV Hadirkan Solusi Hybrid Cloud, Dukung Transformasi Smart Manufacturing
IRGC: Serangan Rudal...
IRGC: Serangan Rudal Iran Hancurkan Sistem Pertahanan THAAD, Patriot, dan C-RAM Amerika di Yordania
Tegaskan Pelimpahan...
Tegaskan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri Sah, Jamwas Kejagung: Pernah Dilakukan di Perkara Asabri
Berita Terkini
IHSG Ditutup Anjlok...
IHSG Ditutup Anjlok 1,88% ke 6.196, Hampir Seluruh Sektor Merana
BRI dan Kembara Nusa...
BRI dan Kembara Nusa Sinergi Perluas Layanan Kesehatan Gigi di Wilayah 3T
Cegah Penyelundupan,...
Cegah Penyelundupan, Barantin dan Bea Cukai Siapkan Pengawasan Bersama
Kendalikan Konsumsi...
Kendalikan Konsumsi BBM Subsidi saat Harga Minyak Dunia Mendidih, Purbaya Sebut Kuota Tetap
60 Negara Kena Getok...
60 Negara Kena Getok Tarif Kerja Paksa AS 10-12,5%, Dedengkot BRICS Bakal Balik Melawan
Beli Rumah Bukan Lagi...
Beli Rumah Bukan Lagi Mimpi! BRI x REI Expo Semarang 2026 Hadirkan KPR Super Ringan
Infografis
Sejarah Boikot Olahraga...
Sejarah Boikot Olahraga Dunia dan Ancaman Jerman Mundur dari Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved