Pipa Transmisi Ruas Dumai-Sei Mangke Diharapkan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sumatera
Kamis, 12 November 2020 - 14:43 WIB
loading...
foto/dok
A
A
A
RIAU - Pipa transmisi Ruas Dumai-Sei Mangke diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi , pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan di daerah, khususnya di wilayah Sumatera . Pipa transmisi ini akan tersambung dengan pipa transmisi eksisting ruas Arun-Belawan-Kawasan Industri Medan (KIM), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangke sehingga mewujudkan integrasi pipa transmisi gas bumi sepanjang Pulau Sumatera. ( Baca juga:Soal Ekonomi, Jokowi: Kita Sudah Mengarah Pulih dan Bangkit )
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) M. Fanshurullah Asa mengatakan, pipa transmisi gas bumi ruas Dumai-Sei Mangke merupakan wujud pelaksanaan tugas dan fungsi BPH Migas dalam pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi di Indonesia.
Berdasarkan UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 46, tugas BPH Migas di bidang gas bumi adalah pengaturan, penetapan dan pengawasan mengenai tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa, harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi.
Pengaturan dan penetapan pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi pada ruas transmisi dan pada wilayah jaringan distribusi dilaksanakan melalui Lelang berdasarkan Rencana Induk Jaringan Transmisi Dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN). Dalam pelaksanaan Lelang Ruas Transmisi dan Wilayah Jaringan Distribusi diperlukan kajian kelayakan proyek meliputi supply, demand, dan keekonomian.
"Pipa Transmisi Ruas Kek Sei Mangke-Dumai termasuk dalam proyek strategis nasional (PSN) sektor energi yang disetujui oleh Presiden sebagai PSN dan akan dimasukan ke dalam Revisi Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional," ujar Fanshurullah dalam sambutan pembukaan acara Focus Group Discussion (FGD) Rencana Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Dumai-Sei Mangke di Hotel Pangeran Pekanbaru, Kamis (12/11/20).
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) M. Fanshurullah Asa mengatakan, pipa transmisi gas bumi ruas Dumai-Sei Mangke merupakan wujud pelaksanaan tugas dan fungsi BPH Migas dalam pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi di Indonesia.
Berdasarkan UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 46, tugas BPH Migas di bidang gas bumi adalah pengaturan, penetapan dan pengawasan mengenai tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa, harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi.
Pengaturan dan penetapan pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi pada ruas transmisi dan pada wilayah jaringan distribusi dilaksanakan melalui Lelang berdasarkan Rencana Induk Jaringan Transmisi Dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN). Dalam pelaksanaan Lelang Ruas Transmisi dan Wilayah Jaringan Distribusi diperlukan kajian kelayakan proyek meliputi supply, demand, dan keekonomian.
"Pipa Transmisi Ruas Kek Sei Mangke-Dumai termasuk dalam proyek strategis nasional (PSN) sektor energi yang disetujui oleh Presiden sebagai PSN dan akan dimasukan ke dalam Revisi Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional," ujar Fanshurullah dalam sambutan pembukaan acara Focus Group Discussion (FGD) Rencana Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Dumai-Sei Mangke di Hotel Pangeran Pekanbaru, Kamis (12/11/20).
Lihat Juga :