Hanya Jokowi, Presiden yang Berani Hadapi Kerasnya Pro-Kontra UU Cipta Kerja

Kamis, 12 November 2020 - 14:45 WIB
loading...
Hanya Jokowi, Presiden...
KADIN menilai hanya Presiden Joko Widodo (Jokowi) lah yang memiliki keberanian menghadapi pro-kontra sekeras seperti saat ini di masyarakat dalam merespon Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Foto/SINDO Photo
A A A
JAKARTA - Kamar Dagang Indonesia (KADIN) menilai hanya Presiden Joko Widodo (Jokowi) lah yang memiliki keberanian menghadapi pro-kontra sekeras seperti saat ini di masyarakat dalam merespon Undang-undang (UU) Cipta Kerja .

“Tidak ada Presiden yang berani menghadapi pro-kontra seperti yang dihadapi oleh Jokowi saat ini. Jokowi menghadapi pro-kontra itu dan dia nothing to lose demi Indonesia yang lebih maju lagi,” puji Ketua Kompartemen Industri Tekstil dan Alas Kaki, Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Ade Sudrajat Usman dalam seminar daring.

Pasca-Reformasi, Indonesia produktif membuat Undang-undang (UU). Dari sekian UU yang ada itu tidak harmonis antara satu dengan lainnya sehingga cenderung menghambat investasi. Akibatnya, Indonesia kalah bersaing dengan Vietnam di mata para investor.

“Indeks kemudahan investasi Indonesia kalah dari Vietnam karena regulasi di Indonesia terlalu bertumpuk-tumpuk antara satu dengan yang lainnya, sehingga menghambat,” ungkap Ade.

(Baca Juga: UU Cipta Kerja, Jokowi: Perubahan Selalu Timbulkan Kekhawatiran )

Pada seminar daring bertajuk Menjawab Tantangan Meningkatkan Investasi Berkualitas dan Kesejahteraan Masyarakat dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diselenggarakan oleh PPM LP2M UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, Ade juga menyampaikan, bahwa hambatan-hambatan tersebut sudah disampaikan KADIN kepada pihak Pemerintah sejak 2003.

Ade mencontohkan, bagaimana menghambatnya izin usaha di Indonesia selama ini yang dikeluhkan pelaku usaha, sehingga penciptaan lapangan kerja melambat. “Misalnya, saya mau investasi di Jawa Timur. Maka saya harus mengurus AMDAL di Jakarta, yang mana prosesnya paling cepat satu tahun dan bisa dua tahun,” beber Ade.

(Baca Juga: 3 Praktisi Ini Yakin UU Cipta Kerja Kunci Persoalan Ekonomi Indonesia )

Kata Ade, dari proses perizinan yang lama seperti itu, investor telah kehilangan waktu dan uang yang tidak sedikit hanya untuk perizinanan saja. “Itu baru perizinanan tingkat pusat. Belum lagi harus melewati sekian Peraturan Daerah (Perda) turunan dari UU terkait. Misalnya untuk urus IMB diperlukan izin lokasi hingga urusan administrasi lainnya, semuanya butuh biaya,” kata Ade.

Hanya Jokowi, Presiden yang Berani Hadapi Kerasnya Pro-Kontra UU Cipta Kerja


Dikatakan Ade, disahkannya UU Cipta Kerja sudah memberikan sinyal yang baik bagi harmonisasi regulasi dan iklim usaha yang lebih kondusif. Meskipun itu masih butuh waktu menunggu aturan turunan dari UU Cipta Kerja untuk pengimplementasiannya.

Disahkannya Omnibus Law ini juga, dikatakan Ade, menjadi penyempurna bagi upaya pemerintah yang selama ini gencar dalam membangun infrastruktur fisik, demi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

“Pembangunan infrastruktur itu perlu ditunjang oleh iklim usaha yang lebih kondusif lagi yang berupa kebijakan (UU Cipta Kerja) yang mendorong investasi lebih besar dan mendukung UMKM sehingga dapat menyerap tenaga kerja yang lebih besar lagi,” ujar Ade.

Kata Ade, kebutuhan penciptaan lapangan kerja sangat mendesak karena setiap tahunnya ada sekitar tiga juta angkatan kerja baru di Indonesia. Kondisi banyaknya angkatan kerja ini tidak bisa teratasi jika para pelaku usaha terhambat untuk berkembang dan investor hengkang ke Thailand atau lebih pilih negara lain seperti beberapa tahun terakhir.

(Baca Juga: Gelombang Penolakan UU Cipta Kerja Terus Datang, Menaker Ida Buka Suara )

Sekarang ini, kata Ade, investor lebih melirik Indonesia dengan adanya UU Cipta Kerja. Selain itu, karena pangsa pasar dalam negeri jumlahnya besar, GDP yang mulai naik, memiliki bahan baku yang bisa dieksplor menjadi mata rantai supply yang lebih baik, pemerintah memberikan porsi tax holiday untuk investasi di atas satu triliyun ke atas pada industri yang sifatnya hulu, juga membenahi regulasi terkait pertanahan.



UU Cipta Kerja meskipun akan lebih membuat Indonesia lebih menarik bagi investor, bagi Ade, UU Cipta Kerja tidak mengurangi hak pekerja secara fundamental. “UU ini bobotnya berimbang bagi pekerja ataupun pelaku usaha. Bahkan di dalam Omnibus Law ini terdapat ancaman pidana bagi pengusaha yang tidak mematuhi aturan ketenagakerjaan,” ungkap Ade menjelaskan.

Menurutnya, yang tidak diuntungkan dari pengesahan UU Cipta Kerja ada dua pihak. “Pertama, hilangnya PAD dari Kabupaten/Kota mungkin juga Provinsi. Kedua, adalah serikat pekerja. Karena setiap perusahaan boleh menunjuk serikat pekerjanya sendiri-sendiri,” kata Ade.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1302 seconds (0.1#10.140)