Mendag Agus Bocorkan Rahasia The Power of Konsumen
Kamis, 12 November 2020 - 23:42 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto kembali menegaskan hak konsumen pada peringatan Hari Konsumen Nasional yang dipusatkan di Trans Mall Cibubur Jakarta. Mendag Agus mengatakan, konsumen merupakan kelompok terbesar dan memiliki pengaruh terhadap pertumbuhan perekonomian nasional dengan jumlah penduduk mencapai 267 juta jiwa. ( Baca juga:Delapan Amalan yang Bisa Dongkrak Ekspor Produk Halal, Apa Saja? )
“Konsumsi pengeluaran rumah tangga dari PDB sejak 2015-2019 mencapai rata-rata 55,4%. Artinya, konsumen rumah tangga menjadi penopang terbesar pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujarnya.
Tingginya kontribusi konsumen terhadap perekonomian merupakan tanggung jawab yang harus dipikul oleh negara. “Setidaknya di dalam UU Konsumen telah disebutkan sembilan hak konsumen, termasuk di antaranya konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai jaminan kondisi barang maupun jasa. Termasuk juga hak konsumen untuk didengarkan,” ungkap dia.
Pandemi Covid-19 memberikan tekanan yang besar dan luar biasa pada semua sendi kehidupan masyarakat. Kondisi ini mempengaruhi pola konsumsi masyarakat. “Situasi pandemi Covid-19 pada akhirnya mendorong perubahan yang lebih cepat pada digitalisasi dan perubahan besar itu salah satu yang terbesar didorong oleh konsumen,” ujar Mendag Agus.
Dia menambahkan, dengan upaya perlindungan konsumen yang dilakukan pemerintah, diharapkan mampu menciptakan konsumen cerdas dengan tetap mencintai produk-produk dalam negeri. Hak tersebut praktis akan mendorong konsumen untuk proaktif melakukan kontrol dalam layanan jual beli barang dan jasa.
“Konsumsi pengeluaran rumah tangga dari PDB sejak 2015-2019 mencapai rata-rata 55,4%. Artinya, konsumen rumah tangga menjadi penopang terbesar pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujarnya.
Tingginya kontribusi konsumen terhadap perekonomian merupakan tanggung jawab yang harus dipikul oleh negara. “Setidaknya di dalam UU Konsumen telah disebutkan sembilan hak konsumen, termasuk di antaranya konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai jaminan kondisi barang maupun jasa. Termasuk juga hak konsumen untuk didengarkan,” ungkap dia.
Pandemi Covid-19 memberikan tekanan yang besar dan luar biasa pada semua sendi kehidupan masyarakat. Kondisi ini mempengaruhi pola konsumsi masyarakat. “Situasi pandemi Covid-19 pada akhirnya mendorong perubahan yang lebih cepat pada digitalisasi dan perubahan besar itu salah satu yang terbesar didorong oleh konsumen,” ujar Mendag Agus.
Dia menambahkan, dengan upaya perlindungan konsumen yang dilakukan pemerintah, diharapkan mampu menciptakan konsumen cerdas dengan tetap mencintai produk-produk dalam negeri. Hak tersebut praktis akan mendorong konsumen untuk proaktif melakukan kontrol dalam layanan jual beli barang dan jasa.
Lihat Juga :