Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, KBI Dapatkan Persetujuan Bappebti
Jum'at, 13 November 2020 - 16:43 WIB
loading...
A
A
A
Sejalan dengan mulai berjalannya Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, ke depan terkait legalitas transaksi semua pelaku perdagangan di pasar fisik emas digital harus melakukan kliring di lembaga kliring yang telah mendapatkan persetujuan dari Bappebti.
“Langkah KBI untuk menjadi Lembaga Kliring di Pasar Fisik Emas Digital ini, merupakan upaya yang diharapkan akan mampu meningkatkan ekosistem perdagangan emas, khususnya di Pasar Fisik Emas Digital. KBI yang berperan sebagai Lembaga Kliring Penyeleasian dan Penjaminan Transaksi, akan menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang menjaga integritas keuangan para peserta pasar fisik," ujar Dirut KBI Fajar Wibhiyadi dalam keterangannya, Jumat (13/11/2020).
Dengan transaksi yang tercatat di lembaga kliring, tentunya menjadi satu upaya untuk menumbuhkan kepercayaan dari masyarakat, terkait Pasar Fisik Emas Digital sebagai sebuah instrumen investasi yang aman. Pasar Fisik Emas Digital pada dasarnya adalah suatu kegiatan jual beli emas di pasar yang dilakukan secara elektronik.
Selain itu, Pasar Fisik Emas Digital juga sebagai sarana investasi dengan jual beli emas melalui sistem elektronik dengan tempo tunda serah. Bagi masyarakat, adanya pasar fisik emas digital akan mampu melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan atau penipuan, dan menghindari transaksi yang ilegal.
(Baca Juga: Mendag Ajak Masyarakat Manfaatkan Perdagangan Berjangka Komoditas )
“Langkah KBI untuk menjadi Lembaga Kliring di Pasar Fisik Emas Digital ini, merupakan upaya yang diharapkan akan mampu meningkatkan ekosistem perdagangan emas, khususnya di Pasar Fisik Emas Digital. KBI yang berperan sebagai Lembaga Kliring Penyeleasian dan Penjaminan Transaksi, akan menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang menjaga integritas keuangan para peserta pasar fisik," ujar Dirut KBI Fajar Wibhiyadi dalam keterangannya, Jumat (13/11/2020).
Dengan transaksi yang tercatat di lembaga kliring, tentunya menjadi satu upaya untuk menumbuhkan kepercayaan dari masyarakat, terkait Pasar Fisik Emas Digital sebagai sebuah instrumen investasi yang aman. Pasar Fisik Emas Digital pada dasarnya adalah suatu kegiatan jual beli emas di pasar yang dilakukan secara elektronik.
Selain itu, Pasar Fisik Emas Digital juga sebagai sarana investasi dengan jual beli emas melalui sistem elektronik dengan tempo tunda serah. Bagi masyarakat, adanya pasar fisik emas digital akan mampu melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan atau penipuan, dan menghindari transaksi yang ilegal.
(Baca Juga: Mendag Ajak Masyarakat Manfaatkan Perdagangan Berjangka Komoditas )
Lihat Juga :