Jangan Tertipu, Begini Cara Hindari Investasi Bodong

Senin, 16 November 2020 - 10:59 WIB
loading...
Jangan Tertipu, Begini...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Perusahaan investasi bodong sebenarnya sudah lama muncul di dunia investasi. Sering kali, masyarakat awam menjadi korban karena tidak memahami alur investasi yang benar. Akibatnya, alih-alih mendapatkan untung, malah kehilangan keuntungan.

Perencana Keuangan Eko Endarto mengimbau agar konsumen yang ingin berinvestasi hendaknya menanyakan legalitas atau mencari tahu apakah perusahaan investasi itu resmi atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .

"Ini harus memiliki legalitas perusahaan yang memadai. Selain perizinan kegiatan investasi, perusahaan tersebut juga harus mengantongi izin dari OJK," kata Eko saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (16/11/2020).

( )

Dia melanjutkan, konsumen juga agar mencermati prinsip high Risk, High Return. Artinya, investasi yang menawarkan keuntungan besar tanpa risiko patut dicurigai.

"Semakin besar nilai investasi yang ditanamkan, semakin besar pula nilai keuntungan yang akan didapatkan jika investasi berjalan lancar," katanya.



Lalu, hindari sistem perekrutan. Hal ini dikarenakan banyak investasi bodong hanyalah mengumpulkan dana sebesar-besarnya dari banyak investor. Tidak heran, banyak dari perusahaan investasi tidak resmi memberlakukan imbalan bagi investor yang berhasil mengajak investor baru untuk bergabung. "Karena mereka biasanya mengajak investor untuk menambah keuntungan, sebaiknya hindari perusahaan tersebut," tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1686 seconds (0.1#10.140)