Jangan Tertipu, Begini Cara Hindari Investasi Bodong
Senin, 16 November 2020 - 10:59 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Perusahaan investasi bodong sebenarnya sudah lama muncul di dunia investasi. Sering kali, masyarakat awam menjadi korban karena tidak memahami alur investasi yang benar. Akibatnya, alih-alih mendapatkan untung, malah kehilangan keuntungan.
Perencana Keuangan Eko Endarto mengimbau agar konsumen yang ingin berinvestasi hendaknya menanyakan legalitas atau mencari tahu apakah perusahaan investasi itu resmi atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .
"Ini harus memiliki legalitas perusahaan yang memadai. Selain perizinan kegiatan investasi, perusahaan tersebut juga harus mengantongi izin dari OJK," kata Eko saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (16/11/2020).
(Baca juga: Nasabah Korban Gagal Bayar Puluhan Miliar Desak Penahanan Direktur IOI )
Dia melanjutkan, konsumen juga agar mencermati prinsip high Risk, High Return. Artinya, investasi yang menawarkan keuntungan besar tanpa risiko patut dicurigai.
Perencana Keuangan Eko Endarto mengimbau agar konsumen yang ingin berinvestasi hendaknya menanyakan legalitas atau mencari tahu apakah perusahaan investasi itu resmi atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .
"Ini harus memiliki legalitas perusahaan yang memadai. Selain perizinan kegiatan investasi, perusahaan tersebut juga harus mengantongi izin dari OJK," kata Eko saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (16/11/2020).
(Baca juga: Nasabah Korban Gagal Bayar Puluhan Miliar Desak Penahanan Direktur IOI )
Dia melanjutkan, konsumen juga agar mencermati prinsip high Risk, High Return. Artinya, investasi yang menawarkan keuntungan besar tanpa risiko patut dicurigai.
Lihat Juga :