RKAB Babel Harus Selaras Aturan Turunan UU Minerba

Senin, 16 November 2020 - 21:02 WIB
loading...
RKAB Babel Harus Selaras...
Kegiatan pertambangan mineral dan batu bara harus sesuai dengan UU No 3/2020 tentang Minerba. Foto/Ilustrasi/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) belum lama ini telah menerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) bagi 3 perusahaan tambang dan ekspor timah. Penerbitan RKAB tersebut kemudian menjadi sorotan sejumlah pihak karena dinilai terburu-buru dan bisa berdampak pada produksi timah Babel.

Terbitnya RKAB itu dikhawatirkan dapat mengacaukan jumlah produksi timah Babel yang sesuai dengan RKAB 2020 dari perusahaan masih layak dan aktif berproduksi. Alasan Gubernur Babel Erzaldi Rosman menerbitkan RKAB untuk segera menghidupkan sektor ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19 diharap tidak sampai melangkahi mekanisme dan aturan yang berlaku.

Dalam kesempatan berbeda, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur Jendral Mineral dan Batubara (Minerba) Ridwan Djamaludin mengatakan, terkait hal itu pihaknya terus berupaya agar Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) bisa segera rampung.

(Baca Juga: Tuntut Cabut Izin Tambang, Nelayan Goreng Ikan Asin di Depan Kantor PT Timah)

"Saat ini sedang disusun tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) baru yang sedang dikebut, supaya badan usaha dapat melanjutkan kegiatannya tanpa kendala," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Senin (16/11/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Arsari Tambang Luncurkan...
Arsari Tambang Luncurkan Envirotin sebagai Timah Ramah Lingkungan dari Indonesia
Akhiri Penantian 22...
Akhiri Penantian 22 Tahun, PLN Icon Plus Aktifkan Jaringan Internet di Pulau Long
UU Minerba Izinkan UKM...
UU Minerba Izinkan UKM Kelola Tambang, Syaratnya Bikin Bingung
Realisasi Roadmap 2045,...
Realisasi Roadmap 2045, BKPM Groundbreaking Proyek Hilirisasi Timah di Batam
Babel Usul ke Jokowi...
Babel Usul ke Jokowi Royalti Timah Dinaikkan Jadi 5%
Mengembalikan Kejayaan...
Mengembalikan Kejayaan Lada Bangka Belitung
Kejagung Sita 104 Ton...
Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron di Bangka Belitung
Legislator PDIP Harap...
Legislator PDIP Harap Dirut Baru Benahi Tata Kelola Bank Sumsel Babel
Gandeng Pengusaha Lokal,...
Gandeng Pengusaha Lokal, Hive Five Segera Ekspansi ke Bangka Belitung
Rekomendasi
Gen Z Ramai Tinggalkan...
Gen Z Ramai Tinggalkan Wireless Earphone, Benarkah yang Pakai Kabel Lebih Sehat?
Kejagung: Febrie Adriansyah...
Kejagung: Febrie Adriansyah Baru Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Asabri
Raker IKKB Bahas Penguatan...
Raker IKKB Bahas Penguatan Kontribusi Organisasi dan Pelestarian Budaya
Berita Terkini
Dana Pensiun PNS Malaysia...
Dana Pensiun PNS Malaysia Jadi Korban eFishery, Kerugian Capai Rp855 Miliar
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan Rp2,61 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
Inflasi AS Turun Jadi...
Inflasi AS Turun Jadi 3,5%, Bitcoin dan Ethereum Berpeluang Menguat
Biaya Nongkrong Kian...
Biaya Nongkrong Kian Mahal, Bikin Orang Enggan Bertemu
AS-Iran Saling Gempur,...
AS-Iran Saling Gempur, Harga Minyak Dunia Melonjak Tembus USD88 per Barel
Dulu Dijajah Belanda,...
Dulu Dijajah Belanda, Kini Digerus Impor? Mantan Menkeu Ungkap Jurus Jitu Cetak Ekonomi Tumbuh 8%
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved