RKAB Babel Harus Selaras Aturan Turunan UU Minerba

Senin, 16 November 2020 - 21:02 WIB
loading...
RKAB Babel Harus Selaras...
Kegiatan pertambangan mineral dan batu bara harus sesuai dengan UU No 3/2020 tentang Minerba. Foto/Ilustrasi/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) belum lama ini telah menerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) bagi 3 perusahaan tambang dan ekspor timah. Penerbitan RKAB tersebut kemudian menjadi sorotan sejumlah pihak karena dinilai terburu-buru dan bisa berdampak pada produksi timah Babel.

Terbitnya RKAB itu dikhawatirkan dapat mengacaukan jumlah produksi timah Babel yang sesuai dengan RKAB 2020 dari perusahaan masih layak dan aktif berproduksi. Alasan Gubernur Babel Erzaldi Rosman menerbitkan RKAB untuk segera menghidupkan sektor ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19 diharap tidak sampai melangkahi mekanisme dan aturan yang berlaku.

Dalam kesempatan berbeda, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur Jendral Mineral dan Batubara (Minerba) Ridwan Djamaludin mengatakan, terkait hal itu pihaknya terus berupaya agar Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) bisa segera rampung.

(Baca Juga: Tuntut Cabut Izin Tambang, Nelayan Goreng Ikan Asin di Depan Kantor PT Timah)

"Saat ini sedang disusun tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) baru yang sedang dikebut, supaya badan usaha dapat melanjutkan kegiatannya tanpa kendala," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Senin (16/11/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Arsari Tambang Luncurkan...
Arsari Tambang Luncurkan Envirotin sebagai Timah Ramah Lingkungan dari Indonesia
Akhiri Penantian 22...
Akhiri Penantian 22 Tahun, PLN Icon Plus Aktifkan Jaringan Internet di Pulau Long
UU Minerba Izinkan UKM...
UU Minerba Izinkan UKM Kelola Tambang, Syaratnya Bikin Bingung
Realisasi Roadmap 2045,...
Realisasi Roadmap 2045, BKPM Groundbreaking Proyek Hilirisasi Timah di Batam
Babel Usul ke Jokowi...
Babel Usul ke Jokowi Royalti Timah Dinaikkan Jadi 5%
Mengembalikan Kejayaan...
Mengembalikan Kejayaan Lada Bangka Belitung
Gandeng Pengusaha Lokal,...
Gandeng Pengusaha Lokal, Hive Five Segera Ekspansi ke Bangka Belitung
Tingkatkan Produktifitas,...
Tingkatkan Produktifitas, APHI Dorong Pengembangan MUK Berbasis Lanskap di Babel
Jadi Tersangka Kasus...
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Klaim Belum Sempat Legalisir
Rekomendasi
Sony Sanjaya Tulis Pesan...
Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
6 Jet Tempur Canggih...
6 Jet Tempur Canggih yang Bakal Panaskan Langit ASEAN: F-35 Singapura hingga Rafale Indonesia
Harta Kekayaan Silmy...
Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Berita Terkini
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved