RKAB Babel Harus Selaras Aturan Turunan UU Minerba

Senin, 16 November 2020 - 21:02 WIB
loading...
RKAB Babel Harus Selaras...
Kegiatan pertambangan mineral dan batu bara harus sesuai dengan UU No 3/2020 tentang Minerba. Foto/Ilustrasi/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) belum lama ini telah menerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) bagi 3 perusahaan tambang dan ekspor timah. Penerbitan RKAB tersebut kemudian menjadi sorotan sejumlah pihak karena dinilai terburu-buru dan bisa berdampak pada produksi timah Babel.

Terbitnya RKAB itu dikhawatirkan dapat mengacaukan jumlah produksi timah Babel yang sesuai dengan RKAB 2020 dari perusahaan masih layak dan aktif berproduksi. Alasan Gubernur Babel Erzaldi Rosman menerbitkan RKAB untuk segera menghidupkan sektor ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19 diharap tidak sampai melangkahi mekanisme dan aturan yang berlaku.

Dalam kesempatan berbeda, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur Jendral Mineral dan Batubara (Minerba) Ridwan Djamaludin mengatakan, terkait hal itu pihaknya terus berupaya agar Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) bisa segera rampung.

(Baca Juga: Tuntut Cabut Izin Tambang, Nelayan Goreng Ikan Asin di Depan Kantor PT Timah)

"Saat ini sedang disusun tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) baru yang sedang dikebut, supaya badan usaha dapat melanjutkan kegiatannya tanpa kendala," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Senin (16/11/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Arsari Tambang Luncurkan...
Arsari Tambang Luncurkan Envirotin sebagai Timah Ramah Lingkungan dari Indonesia
Akhiri Penantian 22...
Akhiri Penantian 22 Tahun, PLN Icon Plus Aktifkan Jaringan Internet di Pulau Long
UU Minerba Izinkan UKM...
UU Minerba Izinkan UKM Kelola Tambang, Syaratnya Bikin Bingung
Realisasi Roadmap 2045,...
Realisasi Roadmap 2045, BKPM Groundbreaking Proyek Hilirisasi Timah di Batam
Babel Usul ke Jokowi...
Babel Usul ke Jokowi Royalti Timah Dinaikkan Jadi 5%
Mengembalikan Kejayaan...
Mengembalikan Kejayaan Lada Bangka Belitung
Legislator PDIP Harap...
Legislator PDIP Harap Dirut Baru Benahi Tata Kelola Bank Sumsel Babel
Gandeng Pengusaha Lokal,...
Gandeng Pengusaha Lokal, Hive Five Segera Ekspansi ke Bangka Belitung
Tingkatkan Produktifitas,...
Tingkatkan Produktifitas, APHI Dorong Pengembangan MUK Berbasis Lanskap di Babel
Rekomendasi
Jadwal Lengkap MotoGP...
Jadwal Lengkap MotoGP Belanda 2026 di Sirkuit Assen, Streaming VISION+
Apa Itu Longevity? Gaya...
Apa Itu Longevity? Gaya Hidup Sehat yang Mulai Tren di Indonesia
Satgas PRR Aceh Minta...
Satgas PRR Aceh Minta BPJN-Pemda Bangun Komunikasi dengan Warga Enang-Enang
Berita Terkini
Konsumsi Pertalite Meledak...
Konsumsi Pertalite Meledak Imbas Kenaikan Harga BBM Pertamax, Pasokan Aman?
Kenaikan Harga Gas Industri...
Kenaikan Harga Gas Industri Picu Gelombang PHK, Mensesneg: Satu-Dua Hari Akan Ambil Keputusan
Keluarga Pejabat di...
Keluarga Pejabat di China Dilarang Total Berbisnis, Mundur atau Tutup Usaha! Berani Tiru?
B50 Mulai Berjalan 1...
B50 Mulai Berjalan 1 Juli 2026, Harga Solar Dipastikan Tidak Berubah
IHSG Babak Belur Jelang...
IHSG Babak Belur Jelang Akhir Pekan, Sesi Siang Ditutup Ambruk 2,73% ke 5.835
Kepuasan Peserta TASPEN...
Kepuasan Peserta TASPEN Terus Membaik, Catat Rekor Positif Sejak Empat Tahun Lalu
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved