RKAB Babel Harus Selaras Aturan Turunan UU Minerba
Senin, 16 November 2020 - 21:02 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengakui, meski UU Minerba sudah diundangkan 10 Juni 2020 lalu, namun sampai saat ini masih terjadi pro-kontra. Meski demikian, tegas dia, ketika aturan sudah dibuat, maka harus dipatuhi sampai ada solusi yang lebih baik di masa mendatang. UU Minerba ditegaskan menjadi landasan hukum yang kuat bagi industri dan pengolaan mineral dan batu bara.
"Buat saya bagus-bagus saja (jika masih ada kontra), namun kita antisipasi jangan sampai kondisi ini malah membuat kita tidak dalam posisi produktif," tandasnya.
Ridwan pun berharap proses penyusunan PP ini tidak dipersulit, karena jika aturan turunan ini tidak selesai pada waktunya, maka hal ini bisa berdampak negatif bagi industri pertambangan.
Dia menjelaskan, ada beberapa urgensi dalam rancangan undang undang undang (RUU) Minerba sebagai aturan main. Pertama, ada ketentuan yang tak dapat dilaksanakan dalam UU No 4/2009, antara lain masalah lintas sektor yang belum selesai seperti tumpang tindih perizinan dengan kehutanan, kelautan dan perindustrian.
(Baca Juga: Dua Pasal Revisi UU Minerba Jadi Sorotan Pengusaha)
"Buat saya bagus-bagus saja (jika masih ada kontra), namun kita antisipasi jangan sampai kondisi ini malah membuat kita tidak dalam posisi produktif," tandasnya.
Ridwan pun berharap proses penyusunan PP ini tidak dipersulit, karena jika aturan turunan ini tidak selesai pada waktunya, maka hal ini bisa berdampak negatif bagi industri pertambangan.
Dia menjelaskan, ada beberapa urgensi dalam rancangan undang undang undang (RUU) Minerba sebagai aturan main. Pertama, ada ketentuan yang tak dapat dilaksanakan dalam UU No 4/2009, antara lain masalah lintas sektor yang belum selesai seperti tumpang tindih perizinan dengan kehutanan, kelautan dan perindustrian.
(Baca Juga: Dua Pasal Revisi UU Minerba Jadi Sorotan Pengusaha)
Lihat Juga :