Mau Terima Bantuan Subsidi Upah dari Menteri Nadiem? Cek Syaratnya!

Selasa, 17 November 2020 - 16:15 WIB
loading...
Mau Terima Bantuan Subsidi...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hari ini resmi meluncurkan program bantuan subsidi upah (BSU) yang ditujukan untuk pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS atau honorer. BSU sebesar Rp 1,8 juta dari pemerintah ini akan diberikan sekaligus sebanyak 1 kali.

Kendati demikian, untuk dapat menerima BSU ini, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Selain persyaratan, Kemendikbud juga menggunakan mekanisme yang simpel agar bantuan cepat diterima. ( Baca juga:Kemendikbud Perpanjang Penyempurnaan Data Penerima Bantuan APB )

"Apa saja persyaratan bagi pendidik dan tenaga pendidik non-PNS untuk menerima BSU? Kami di Kemendikbud setiap memberikan bantuan sosial (bansos) atau bantuan pendamping selalu mengutamakan kesederhanaan sehingga memudahkan para penerima untuk mendapatkannya," ujar Mendikbud Nadiem Makarim dalam konferensi pers virtual peluncuran program BSU tenaga didik honorer di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Syarat pertama yang harus diperhatikan, calon penerima harus berstatus warga negara Indonesia (WNI). Kedua, statusnya bukan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

"Syarat ketiga adalah memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Keempat, tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020," ungkap Nadiem.

Syarat terakhirnya bagi para calon penerima adalah tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020. Dengan sejumlah persyaratan itu, membuat Kemendikbud tidak sembarang memberikan bantuan. ( Baca juga:Tarif Tol Integrasi Jakarta-Cikampek Berlaku Pekan Depan, Cek Daftar Harganya! )

"Alasan kenapa kita tidak (sembarang) memberikan ini karena agar bantuan sosial kita itu adil dan tidak tumpang tindih. Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah, sehingga yang lain tidak mendapatkannya," pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
35.000 Lowongan Kerja...
35.000 Lowongan Kerja Kopdes Merah Putih Dibuka, Pendaftaran Mulai Hari Ini
Ramai Kabar Bantuan...
Ramai Kabar Bantuan Subsidi Upah 2026 Segera Cair, Kemnaker Angkat Suara
Diskon Tarif Tol 20%...
Diskon Tarif Tol 20% Berlaku Lagi Hari Ini, Cek Syarat dan Ketentuannya
Pemerintah Pusat Siapkan...
Pemerintah Pusat Siapkan Dana Insentif Rp789 ke Pemda, Ini Syaratnya
Gaji dan Tunjangan Guru-Dosen...
Gaji dan Tunjangan Guru-Dosen Naik di 2026, Anggaran Tembus Rp274,7 Triliun
Sri Mulyani Viral Sebut...
Sri Mulyani Viral Sebut Guru Beban Negara, Ini Penjelasan Kemenkeu
Hasil Seleksi Administrasi...
Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Diumumkan, Cek Akun SIMPKB!
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
JPU Tolak Seluruh Pledoi...
JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem, Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook
Rekomendasi
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota...
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota 2026 Segera Dimulai, Simak Tata Tertibnya
Berita Terkini
Buka Akses Pasar Lebih...
Buka Akses Pasar Lebih Luas, Pertamina Fasilitasi UMKM Binaan di Jakarta Fair
Krisis LNG Timur Tengah,...
Krisis LNG Timur Tengah, Permintaan Batu Bara di Asia Melonjak
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Infografis
4 Tank dari Bantuan...
4 Tank dari Bantuan Asing yang Digunakan oleh Tentara Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved