Rugi Akibat Kejahatan Siber Tembus Rp8.160 Triliun
Rabu, 18 November 2020 - 10:28 WIB
loading...
OJK mencatat setiap tahun kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan siber mencapai Rp8.160 triliun. Foto/dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat setiap tahun kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan siber mencapai Rp8.160 triliun. Hal ini terjadi seiring maraknya bermunculan investasi bodong dan fintech illegal .
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi Tirta Segara mengatakan, digitalisasi terjadi di seluruh aspek, baik transportasi, traveling, dunia hiburan, perbelanjaan, dan tentunya di bidang keuangan. Selain banyak manfaat yang diperoleh, di sisi lain setiap tahun terus bermunculan financial technology (fintech) ilegal dan investasi bodong yang jumlahnya mencapai ribuan akun. Dari sisi nilai, kerugian akibat kejahatan siber mencapai Rp8.160 triliun per tahun. (Baca: Biatkan Aktivitas Sehari-hari Bernilai Pahala)
“Diperlukan sinergi yang baik dari berbagai lembaga terkait untuk menghadapi tantangan ini secara bersama-sama,” ujar Tirta, saat menjadi keynote speech pada acara Indonesia Marketing Association (IMA) Webinar Series 2 di Jakarta, kemarin.
Menurut Tirta, OJK harus melindungi kedua sisi, yaitu konsumen serta lembaganya sehingga akhirnya akan diperoleh peningkatan tingkat kepercayaan bagi semua stakeholders jasa keuangan tersebut. Oleh sebab itu, program perlindungan konsumen di era digital menjadi semakin penting dan krusial.
Tirta menuturkan, setiap jasa keuangan harus diawasi dengan dua fokus. Pertama, prudential yang mencakup seperti kesehatan individu Lembaga Jasa Keuangan (LJK), profil risiko, rasio keuangan dan manajemen atau operasional. Kedua, fokus market conduct, yaitu mengawasi perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam berhubungan dengan konsumen. OJK tidak bisa melakukan sendiri tanpa kolaborasi dan sinergi dengan lembaga-lembaga lainnya. (Baca juga: Kemendikbud Pastikan Bantuan Subsidi Upah Guru dan Dosen Disalurkan Bulan Ini)
Dalam kegiatan tersebut, selain menggandeng OJK , IMA juga melibatkan para pelaku sektor keuangan di Indonesia, mulai dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) hingga Asosiasi Modal Ventura Indonesia (AMVI).
Pada kesempatan tersebut, Presiden IMA Suparno Djasmin mengharapkan diskusi seperti Webinar yang dilakukan IMA ini perlu dibagikan ke banyak orang agar literasi dan inklusi keuangan dapat semakin baik serta para konsumen dan penyedia jasa keuangan dapat terhindar dari kerugian.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi Tirta Segara mengatakan, digitalisasi terjadi di seluruh aspek, baik transportasi, traveling, dunia hiburan, perbelanjaan, dan tentunya di bidang keuangan. Selain banyak manfaat yang diperoleh, di sisi lain setiap tahun terus bermunculan financial technology (fintech) ilegal dan investasi bodong yang jumlahnya mencapai ribuan akun. Dari sisi nilai, kerugian akibat kejahatan siber mencapai Rp8.160 triliun per tahun. (Baca: Biatkan Aktivitas Sehari-hari Bernilai Pahala)
“Diperlukan sinergi yang baik dari berbagai lembaga terkait untuk menghadapi tantangan ini secara bersama-sama,” ujar Tirta, saat menjadi keynote speech pada acara Indonesia Marketing Association (IMA) Webinar Series 2 di Jakarta, kemarin.
Menurut Tirta, OJK harus melindungi kedua sisi, yaitu konsumen serta lembaganya sehingga akhirnya akan diperoleh peningkatan tingkat kepercayaan bagi semua stakeholders jasa keuangan tersebut. Oleh sebab itu, program perlindungan konsumen di era digital menjadi semakin penting dan krusial.
Tirta menuturkan, setiap jasa keuangan harus diawasi dengan dua fokus. Pertama, prudential yang mencakup seperti kesehatan individu Lembaga Jasa Keuangan (LJK), profil risiko, rasio keuangan dan manajemen atau operasional. Kedua, fokus market conduct, yaitu mengawasi perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam berhubungan dengan konsumen. OJK tidak bisa melakukan sendiri tanpa kolaborasi dan sinergi dengan lembaga-lembaga lainnya. (Baca juga: Kemendikbud Pastikan Bantuan Subsidi Upah Guru dan Dosen Disalurkan Bulan Ini)
Dalam kegiatan tersebut, selain menggandeng OJK , IMA juga melibatkan para pelaku sektor keuangan di Indonesia, mulai dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) hingga Asosiasi Modal Ventura Indonesia (AMVI).
Pada kesempatan tersebut, Presiden IMA Suparno Djasmin mengharapkan diskusi seperti Webinar yang dilakukan IMA ini perlu dibagikan ke banyak orang agar literasi dan inklusi keuangan dapat semakin baik serta para konsumen dan penyedia jasa keuangan dapat terhindar dari kerugian.
Lihat Juga :