Airlangga Sebut Omnibus Law Bisa Berantas Pungli hingga Korupsi

Rabu, 18 November 2020 - 12:45 WIB
loading...
Airlangga Sebut Omnibus...
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyerahkan pandangan akhir pemerintah Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja kepada Ketua DPR Ketua DPR Puan Maharani dalam Sidang Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2020-2021. Foto/SINDOnews/Yulianto
A A A
JAKARTA - Undang-undang Cipta Kerja disebut sebagai salah satu instrumen untuk melakukan transformasi secara ekonomi. Pasalnya, dengan UU Cipta Kerja birokrasi yang berlibet dan sebagai penghambat selama ini bisa dipangkas seluruhnya.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dengan UU Cipta Kerja, seluruh perizinan yang memberatkan investasi dipangkas. Hal ini diharapkan mencegah prakti pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum petugas di lapangan serta pencegahan pada korupsi. “Dengan Omnibus Cipta Kerja kami sederhanakan tentu diharapkan pungli turun sama kurangi melakukan pencegahan korupsi dan muda untuk memulai,” jelasnya, di Jakarta, Rabu (18/11/2020).



Sebagai salah satu contohnya adalah penyederhanaan perizinan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Untuk mendapatkan izin kapal biasanya dilakukan berhari-hari, namun kini diubah menjadi satu hari saja. “Penyederhanaan di KKP ada 16 perizinan dari 24 perizinan kini diubah menjadi 1 hari peiriznan. Selanjutnya untuk izin-izin di sektor perikanan di delegasikan ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal),” ucapnya.



Selain itu, UU Cipta Kerja juga diharapkan bisa menyediakan banyak lapangan pekerjaan. Apalagi, saat ini ada 6,5 juta masyarakat yang membutuhkan lapangan pekerjaan setiap tahunnya. Belum lagi ada sekitar 3,5 juta pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi covid-19. Oleh karena itu, dibutuhkan agar para tenaga kerja ini bisa terserap seluruhnya. “6,5 juta butuh kerja setiap tahun 3,5 juta di phk sehingga UU Cipta Kerja dibutuhkan agar mereka terserap,” ucapnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4064 seconds (0.1#10.140)