Bank Tanah di UU Cipta Kerja, Menteri ATR: Bisa Menyelesaikan Banyak Masalah
Rabu, 18 November 2020 - 19:36 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian masalah lainnya adalah apabila ada tanah yang dilepaskan negara, statusnya menjadi tak jelas usai masa hak guna habis. Nah dengan bank tanah, simpang siur dari status lahan ini bisa diselesaikan.
"Kemudian ini sangat berpengaruh pada reforma agraria. Kami tidak tahu reforma agraria dan catatan ibu menteri LHK, bahwa 20% dari tanah yang sudah dilepaskan wajib untuk reforma agraria. Tapi karena transisi tidak ada jembatannya itu akan menjadi masalah,” kata Sofyan.
(Baca Juga: Kemudahan Usaha Keok Lawan Negara Tetangga, Menkeu: Diagnosanya Perlu UU Ciptaker )
Sambung Sofyan mencontohkan, beberapa masalah yang kerap muncul adalah miss komunikasi mengenai tanah hutan yang diberikan untuk Hak Guna Usaha. Karena dalam beberapa kasus, tanah tersebut sudah diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) namun belum diketahui oleh pihaknya.
"Misalnya tentang bagaimana bank tanah bisa menjadi layer untuk mengatasi masalah-masalah yang selama ini orang banyak mengatakan, hutan dilepaskan oleh banyak Kementerian Kehutanan, BPN itu tidak tahu HGU dikeluarkan," jelasnya Sofyan.
"Kemudian ini sangat berpengaruh pada reforma agraria. Kami tidak tahu reforma agraria dan catatan ibu menteri LHK, bahwa 20% dari tanah yang sudah dilepaskan wajib untuk reforma agraria. Tapi karena transisi tidak ada jembatannya itu akan menjadi masalah,” kata Sofyan.
(Baca Juga: Kemudahan Usaha Keok Lawan Negara Tetangga, Menkeu: Diagnosanya Perlu UU Ciptaker )
Sambung Sofyan mencontohkan, beberapa masalah yang kerap muncul adalah miss komunikasi mengenai tanah hutan yang diberikan untuk Hak Guna Usaha. Karena dalam beberapa kasus, tanah tersebut sudah diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) namun belum diketahui oleh pihaknya.
"Misalnya tentang bagaimana bank tanah bisa menjadi layer untuk mengatasi masalah-masalah yang selama ini orang banyak mengatakan, hutan dilepaskan oleh banyak Kementerian Kehutanan, BPN itu tidak tahu HGU dikeluarkan," jelasnya Sofyan.
(akr)
Lihat Juga :