Kemudahan Usaha Keok Lawan Negara Tetangga, Menkeu: Diagnosanya Perlu UU Ciptaker
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bahwa kemudahan berusaha di Indonesia selama ini sudah mengalami kemajuan. Namun sayangnya, Indonesia masih berada di peringkat 73 dalam kemudahan berusaha.
"Kita masih level 70-an, sangat jauh sekali jika dibandingkan dengan negara tetangga kita yang selalu ada top 5 atau top 3. Artinya, ease of doing business perlu," kata Sri Mulyani dalam seminar nasional secara virtual, Rabu (18/11/2020).
(Baca Juga: Instruksi Jokowi Genjot Kemudahan Berusaha Indonesia ke Peringkat 40 )
Mantan direktur Bank Dunia itu menjelaskan, masalah ini sudah di indentifikasi, sehingga pemerintah melakukan pengesahan omnibus law Cipta Kerja. Adanya Undang-undang (UU) cipta kerja itu merupakan diagnosa dari para ahli.
"Jawaban diagnosa dari semua para ahli, baik ahli ekonomi, ahli institusi, ahli hukum dana politik. Kalau kita mau maju we have to reform," jelasnya.
(Baca Juga: Indonesia Juaranya Soal Negara Paling Ribet untuk Berbisnis )
Ia menambahkan, reformasi yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk menciptakan suatu playing field yang sama antara pelaku usaha yang besar dengan yang kecil. Menurutnya, Reformasi itu harus yang sesuatu komprehensif sehingga bisa menciptakan suatu playing field yang sama bagi semuanya terutama bagi individu dan usaha kecil menengah.
"Pengusaha besar bisa menghadapi tantangan birokrasi dan regulasi, namun kalau kecil menengah belum tentu bisa. Untuk itu kita dipermudah regulasi dan birokrasi, sehingga yang kecil dan menengah itu bisa bertambah lebih baik lagi," tandasnya.
"Kita masih level 70-an, sangat jauh sekali jika dibandingkan dengan negara tetangga kita yang selalu ada top 5 atau top 3. Artinya, ease of doing business perlu," kata Sri Mulyani dalam seminar nasional secara virtual, Rabu (18/11/2020).
(Baca Juga: Instruksi Jokowi Genjot Kemudahan Berusaha Indonesia ke Peringkat 40 )
Mantan direktur Bank Dunia itu menjelaskan, masalah ini sudah di indentifikasi, sehingga pemerintah melakukan pengesahan omnibus law Cipta Kerja. Adanya Undang-undang (UU) cipta kerja itu merupakan diagnosa dari para ahli.
"Jawaban diagnosa dari semua para ahli, baik ahli ekonomi, ahli institusi, ahli hukum dana politik. Kalau kita mau maju we have to reform," jelasnya.
(Baca Juga: Indonesia Juaranya Soal Negara Paling Ribet untuk Berbisnis )
Ia menambahkan, reformasi yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk menciptakan suatu playing field yang sama antara pelaku usaha yang besar dengan yang kecil. Menurutnya, Reformasi itu harus yang sesuatu komprehensif sehingga bisa menciptakan suatu playing field yang sama bagi semuanya terutama bagi individu dan usaha kecil menengah.
"Pengusaha besar bisa menghadapi tantangan birokrasi dan regulasi, namun kalau kecil menengah belum tentu bisa. Untuk itu kita dipermudah regulasi dan birokrasi, sehingga yang kecil dan menengah itu bisa bertambah lebih baik lagi," tandasnya.
(akr)