Perkuat Pengawasan BBM, BPH Migas MoU dengan PT Pindad

Kamis, 19 November 2020 - 19:47 WIB
loading...
Perkuat Pengawasan BBM,...
Rencana BPH Migas memperkuat pengawasan disektor BBM dengan membekali Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPH Migas dengan senjata api segera terealisasi. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kepala BPH Migas M. Fanshurullah As
A A A
JAKARTA - Rencana BPH Migas memperkuat pengawasan disektor BBM dengan membekali Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPH Migas dengan senjata api segera terealisasi. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa dengan Dirut PT Pindad (Persero) Abraham Mose tentang Pemanfaatan Sumber Daya Dalam Rangka Mendukung Kegiatan Pemerintahan di Bidang Pengawasan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi di PT Pindad Divisi Munisi, Turen, Malang, Jawa Timur, Senin (16/11/2020)

Ikut hadir menyaksikan penandatangan Nota Kesepahaman tersebut Anggota Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam dan Moreno Soeprapto. Penandatanganan juga dihadiri oleh Sekretaris BPH Migas Bambang Utoro, General Manager Munisi PT Pindad Budhiarto, Vice President Pengembangan Bisnis Yayat Ruyat, Vice President Human Capital Management Kaka T Rohana, Vice President Pengamanan Mukhsin Anwar dan Sekretaris Perusahaan Krisna Cahyadianus serta dari Tim BPH Migas.

Mengawali sambutan pada acara penandatanganan MoU, Dirut PT. Pindad Abraham Mose menyampaikan bahwa Pindad yang beralamat di Turen Malang ini khusus memproduksi amunisi kecil maupun besar, sedangkan yang di Bandung untuk memproduksi senjata pistol dan kendaraan tempur.

Abraham Mose menyatakan telah siap untuk mendukung kebutuhan BPH Migas berupa pengadaan senpi untuk perlengkapan PPNS. Selain itu juga PT. Pindad (Persero) telah meproduksi beberapa sarana untuk kegiatan usaha hilir migas seperti tabung gas dan tempat pengisian bahan bakar mini, serta produksi industri hilir minyak dan gas bumi lainnya.

Menurutnya, Penandatanganan Nota Kesepahaman ini menjadi langkah awal hubungan baik yang strategis bagi kedua belah pihak. "Yang diharapkan dari penandatanganan MoU ini adalah kelanjutan kerjasamanya kedepan, terlebih manfaatnya bagi BPH Migas, PT Pindad (Persero) maupun pemerintah pada umumnya," ujar Abraham.

Kepala BPH Migas, M. Fanshurullah Asa dalam sambutannya menyatakan bahwa Nota Kesepahaman (MoU) ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan 2 Oktober 2020 lalu di Bandung. Penandatanganan MoU ini sesuai dengan tugas dan fungsi BPH Migas, amanah UU Migas , lembaga yang bertanggung jawab kepada Presiden secara langsung.

BPH Migas bersifat independen. Anggota Komite BPH Migas dipilih oleh Komisi VII DPR RI, bentuknya komisioner. BPH Migas selain sebagai pengatur, juga sebagai pengawasan BBM dan Gas Bumi.

Saat ini jenis BBM Tertentu atau BBM subsidi yang ditetapkan di Komisi VII DPRI dan Banggar yang dilakukan pengawasan oleh BPH Migas kuotanya sekitar 15 juta KL lebih pertahun, dengan nilai subsidi sekitar Rp15 trilliun.

Selain itu juga, ada jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) jenis premium, meski tidak lewat Komisi VII DPR RI, bukan APBN tetapi diganti dengan dana kompensasi pertahun sekitar Rp 11 T. Selain JBT dan JBKP ada juga Jenis BBM Umum (JBU) yang harus dilakukan oleh BPH Migas, hampir 75 miliar liter BBM yang mesti diawasi BPH Migas.

Menurut Ifan, sapaan untuk M. Fanshurullah Asa, ada potensi penyimpangan yang mungkin terjadi misalnya BBM subsidi dijual ke industri, bisa juga pencampuran/oplos, contohnya di Sumsel, juga Riau bekas sumur tua BBM, diambil, dijual dan dicampur dengan BBM tadi sehingga kualitasnya menjadi tidak jelas, merusak kendaraan. "Ini yang mesti diawasi BPH Migas. Pengalaman beberapa kali kejadian tim terpadu, di Medan, Palembang, terjadi perlawanan oknum dengan menggunakan senjata" tegas Ifan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2621 seconds (0.1#10.140)