UU Cipta Kerja Jadi Solusi Atasi Pengangguran dan Lemahnya Arus Modal
Sabtu, 21 November 2020 - 13:34 WIB
loading...
Dihadirkannya UU Cipta Kerja, kata Ekonom UIN Syarif Hidayatullah Jakarta M. Ridwansyah, untuk memperbaiki regulasi dan birokrasi karena selama ini menghambat investasi dan juga penciptaan lapangan kerja. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Akibat Pandemi Covid-19, Indonesia mengalami resesi yang salah satunya disebabkan lemahnya arus modal dan menyebabkan meningkatnya angka pengangguran. Aliran modal masuk asing (capital inflow) dapat terjadi dalam bentuk investasi langsung (foreign direct investment) dan investasi portofolio.
Dihadirkannya UU Cipta Kerja , kata Ekonom UIN Syarif Hidayatullah Jakarta M. Ridwansyah, dalam suatu seminar daring pada Jumat (20/11), untuk memperbaiki regulasi dan birokrasi karena selama ini menghambat investasi dan juga penciptaan lapangan kerja .
“Yang paling harus dibenahi adalah regulasi dan institusi. Omnibus Law ini mengharmonisasi sekitar 74 Undang-undang, sehingga faktor regulasi dan koordinasi bisa diperbaiki dengan harapan bisa menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan menghasilkan investasi yang lebih tinggi,” kata dosen FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
(Baca Juga: Ternyata, UU Ciptaker Lahirkan Seabrek Aturan Baru )
Lebih jauh Ridwansyah menerangkan, bahwa dihadirkannya UU Cipta Kerja karena pemerintah memiliki target peningkatan investasi hingga 6,6-7% dan target penciptaan lapangan kerja yang bisa menyerap 2,7 hinga 3 juta per tahun.
“Ini karena setiap tahun ada tambahan angkatan kerja baru sekitar 2,5 juta orang,” kata Ridwansyah dalam seminar daring bertajuk UU Cipta Kerja dan Dampak Resesi terhadap Perekonomian saat Ini dan Proyeksi Perekonomian 2021 yang digelar Prodi Ekonomi Pembangunan FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dihadirkannya UU Cipta Kerja , kata Ekonom UIN Syarif Hidayatullah Jakarta M. Ridwansyah, dalam suatu seminar daring pada Jumat (20/11), untuk memperbaiki regulasi dan birokrasi karena selama ini menghambat investasi dan juga penciptaan lapangan kerja .
“Yang paling harus dibenahi adalah regulasi dan institusi. Omnibus Law ini mengharmonisasi sekitar 74 Undang-undang, sehingga faktor regulasi dan koordinasi bisa diperbaiki dengan harapan bisa menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan menghasilkan investasi yang lebih tinggi,” kata dosen FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
(Baca Juga: Ternyata, UU Ciptaker Lahirkan Seabrek Aturan Baru )
Lebih jauh Ridwansyah menerangkan, bahwa dihadirkannya UU Cipta Kerja karena pemerintah memiliki target peningkatan investasi hingga 6,6-7% dan target penciptaan lapangan kerja yang bisa menyerap 2,7 hinga 3 juta per tahun.
“Ini karena setiap tahun ada tambahan angkatan kerja baru sekitar 2,5 juta orang,” kata Ridwansyah dalam seminar daring bertajuk UU Cipta Kerja dan Dampak Resesi terhadap Perekonomian saat Ini dan Proyeksi Perekonomian 2021 yang digelar Prodi Ekonomi Pembangunan FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Lihat Juga :