Kemenhub Rilis Petunjuk Pembatasan Perjalanan di Masa Larangan Mudik
Senin, 11 Mei 2020 - 13:24 WIB
loading...
Kemenhub fokus melakukan pengendalian transportasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Petunjuk Operasional Transportasi Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 (SE Dirjen).
Pengendalian transportasi ini sejalan dengan yang ditetapkan di SE Gugus Tugas, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat, meningkatkan keberhasilan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional selama darurat bencana non-alam Covid-19.
“Melalui Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian, Kemenhub fokus melakukan pengendalian transportasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mendukung dan menindaklanjuti SE Gugus Tugas,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, di Jakarta, Senin (11/4/2020).
SE Dirjen Perkeretaapian yang ditetapkan pada 7 Mei 2020 dan SE Dirjen Perhubungan Darat, Laut, dan Udara yang ditetapkan pada 8 Mei 2020, mulai berlaku pada saat ditetapkan sampai dengan 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Adita menjelaskan, secara umum SE Dirjen mengatur petunjuk operasional transportasi di setiap moda, baik darat, laut, udara dan kereta api yang menjadi pedoman bagi unsur Kemenhub di lapangan baik dari pemerintah daerah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta Operator penyelenggara Sarana dan Prasarana Transportasi.
Terkait penyediaan transportasinya, pada moda darat Kemenhub menyiapkan Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang akan diberi stiker bertanda khusus.
“Angkutan AKAP terbatas dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dilengkapi QR Code dari Perusahaan Angkutan Umum untuk menghindari pemalsuan,” terangnya.
Pengendalian transportasi ini sejalan dengan yang ditetapkan di SE Gugus Tugas, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat, meningkatkan keberhasilan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional selama darurat bencana non-alam Covid-19.
“Melalui Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian, Kemenhub fokus melakukan pengendalian transportasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mendukung dan menindaklanjuti SE Gugus Tugas,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, di Jakarta, Senin (11/4/2020).
SE Dirjen Perkeretaapian yang ditetapkan pada 7 Mei 2020 dan SE Dirjen Perhubungan Darat, Laut, dan Udara yang ditetapkan pada 8 Mei 2020, mulai berlaku pada saat ditetapkan sampai dengan 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Adita menjelaskan, secara umum SE Dirjen mengatur petunjuk operasional transportasi di setiap moda, baik darat, laut, udara dan kereta api yang menjadi pedoman bagi unsur Kemenhub di lapangan baik dari pemerintah daerah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta Operator penyelenggara Sarana dan Prasarana Transportasi.
Terkait penyediaan transportasinya, pada moda darat Kemenhub menyiapkan Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang akan diberi stiker bertanda khusus.
“Angkutan AKAP terbatas dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dilengkapi QR Code dari Perusahaan Angkutan Umum untuk menghindari pemalsuan,” terangnya.
Lihat Juga :