PHRI: Poin Perizinan dalam UU Cipta Kerja Beri Kepastian Investor

Senin, 23 November 2020 - 14:44 WIB
loading...
PHRI: Poin Perizinan...
Perhimpunan Hotel dan Resto Indonesia (PHRI) Kota Tangerang Selatan menyebut, soal perizinan usaha dalam UU Cipta Kerja menjadi poin penting dan beri kepastian bagi investor dalam memulai usaha. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Resto Indonesia (PHRI) Kota Tangerang Selatan Andre Sumanegara menyebut, soal perizinan usaha dalam Undang-Undang (UU) no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi poin penting dan beri kepastian bagi investor dalam memulai usaha.

“Penerapan ini (UU Cipta Kerja) dalam perizinan ini jadi poin penting untuk kepastian bagi investor dalam berusaha,” kata Andre dalam diskusi daring.

(Baca Juga: Airlangga: Pangkas Hyper Regulation, Kemenko Perekonomian Siapkan RPP Perizinan Berbasis Risiko )

Alasannya, kata Andre dalam diskusi daring bertajuk Outlook Industri Pariwisata dalam UU Cipta Kerja yang digelar GoodMoney.id itu, berdasarkan pengalamannya bahwa perizinanan berusaha yang penuh ketidakpastian dan sarat pungli memang menyusahkan pelaku usaha.

“Di awal transisi pemekaran Tangsel (Tengerang Selatan) dari Kabupaten Tangerang, ini seperti hutan rimba. Di pintu perizinan A, dihargai sekian. Masuk ke pintu perizinan berikutnya, harganya beda lagi,” ungkap Andre mencontohkan kenapa kepastian perizinan itu penting.

Saat itu, cerita Andre, terdapat oknum-oknum dari dinas tertentu yang memanfaatkan situasi ketika itu. Tetapi pada tahun 2011, PHRI melakukan upaya komunikasi dengan Wali Kota dan dinas-dinas terkait untuk melakukan pembenahan terkait perizinan usaha itu.

Problem perizinan lain di wilayahnya, sambung Andre, adalah soal kepastian antara Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapat melalui One Single Submission (OSS). Katanya, banyak perusahaan perhotelan dan restoran yang terdaftar berdasarkan NIB tidak mendapatkan dana hibah pariwisata untuk restoran dan hotel yang digulirkan pemerintah pusat beberapa waktu lalu.

“Baru 270 dari 1.100 hotel dan restoran yang tervalidasi untuk menerima dana hibah. Banyak yang tidak tervalidasi karena TDUP-nya terdaftar di Pusat,” beber Andre.

(Baca Juga: UU Cipta Kerja Beri Angin Segar Bagi Industri Sektor Pariwisata )

Sebagian mereka, lanjut Andre, adalah restoran-restoran baru yang tidak memiliki TDUP tapi memiliki NIB karena izinnya melalui OSS. “Sementara NIB itu ditolak dan tidak tervalidasi untuk menerima hibah,” kata Andre.

Berkaca dari itu, Andre berharap implementasi UU Cipta Kerja bisa mengatasi benturan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait administrasi perizinan usaha.

“Saya positif dengan UU Cipta Kerja. Cuma perlu diperhatikan sering terjadi benturan antara (pemerintah) pusat dengan daerah terutama soal perizinan. TDUP saja dengan NIB, yang satu ditolak dan yang satu tidak,” ungkap Andre.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia Terlalu Banyak...
Indonesia Terlalu Banyak Regulasi, Bikin Biaya Ekonomi Mahal dan Hambat Investasi Masuk
Purbaya Percepat Izin...
Purbaya Percepat Izin Proyek Miliaran di Jabar, PLTS Terapung Saguling Siap Jalan
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Hadirkan Pengalaman...
Hadirkan Pengalaman Digital, Minor Hotels Perkenalkan Platform Data dan AI Global
Purbaya Geram Bahas...
Purbaya Geram Bahas Hambatan Investasi dan Operasional Sejumlah Perusahaan Besar
Investasi Rp1.500 Triliun...
Investasi Rp1.500 Triliun Gagal Masuk Indonesia, Ini Biang Keroknya
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Prabowo Bentuk Satgas...
Prabowo Bentuk Satgas Khusus Sederhanakan Regulasi dan Perizinan
Iklim Investasi Kota...
Iklim Investasi Kota Bontang Kian Bergairah, UMK Dominasi Penerbitan NIB di Awal 2026
Rekomendasi
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Rizky Billar Laporkan...
Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Selingkuh dengan Anak Ramzi
Babak Baru Ijazah Jokowi,...
Babak Baru Ijazah Jokowi, Kala Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Segera Disidang?
Berita Terkini
Rupiah Keok Meski BI...
Rupiah Keok Meski BI Rate Naik Lagi, Dolar AS Tembus Rp17.848
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Jelang Akhir Pekan,...
Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka Memerah di Level 6.161
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Akuisisi Aster Jadi...
Akuisisi Aster Jadi Titik Balik Chandra Asri Group, Diversifikasi Bisnis Mulai Dongkrak Kinerja
62 Juta Barel Minyak...
62 Juta Barel Minyak dari Selat Hormuz Siap Banjiri Kilang Asia
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved