UU Cipta Kerja Beri Angin Segar Bagi Industri Sektor Pariwisata

Minggu, 22 November 2020 - 14:46 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Beri...
Pengamat industri pariwisata Muslim Jayadi mengatakan, ada sejumlah manfaat Undang-Undang (UU) no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap industri sektor pariwisata. Foto/Dok SINDO Photo
A A A
JAKARTA - Pengamat industri pariwisata Muslim Jayadi mengatakan, ada sejumlah manfaat Undang-Undang (UU) no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap industri sektor pariwisata . Itu dia sampaikan dalam diskusi daring bertajuk Outlook Industri Pariwisata dalam UU Cipta Kerja.

Salah satu dampak positifnya adalah terkait kemudahan perizinan melalui sistem online dan digital bagi pelaku usaha di sektor pariwisata. Karena kemudahan itu, kata Jayadi, sudah pasti ada yang ke sektor pariwisata dari sekian investor, yang sudah siap menanamkan modal di Indonesia setelah disahkannya UU Cipta Kerja .

(Baca Juga: Gerak Cepat Bangkitkan Sektor Pariwisata Lewat Protokol 3K )

Dalam diskusi daring yang digelar oleh Goodmoney.id, konsultan dan trainer sejumlah perusahaan swasta dan BUMN ini menyampaikan, UU Cipta Kerja juga memberikan dampak positif pada pelaku UMKM di sektor wisata.

“Setiap pengusaha pariwisata diwajibkan mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat dan menguntungkan,” kata Jayadi mengutip Pasal 26 ayat (1) poin (f) UU Cipta Kerja.

Poin (f) itu dipertegas oleh poin (g). Dalam poin (g) itu, kata Jayadi, selain UMKM dan Koperasi, UU Cipta Kerja pada sektor pariwisata juga berdampak positif pada para pekerja lokal.

“Setiap pengusaha pariwisata diwajibkan mengutamakan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal,” tambah Jayadi mengutip Pasal 26 ayat (1) poin (g) UU Cipta Kerja.

Terkait ketenagakerjaan, lanjut Jayadi, pengusaha pariwisata berdasarkan Pasal 26 ayat (1) poin (h) juga diwajibkan “Meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan”.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bandara Banda Neira...
Bandara Banda Neira Bakal Dibangun Ulang, Pesawat Kapasitas Besar Bisa Mendarat
Pacu Daya Saing Pariwisata,...
Pacu Daya Saing Pariwisata, Kemenpar Dorong Kebijakan Bebas Visa Kunjungan
Industri Hotel Mewah...
Industri Hotel Mewah RI Lampaui Pemulihan Pasar, Bali Perkuat Branded Residence
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Libur Lebaran, Serambi...
Libur Lebaran, Serambi MyPertamina Hadir di 19 Titik Jalur Wisata
KPIG Kebut Pengembangan...
KPIG Kebut Pengembangan Lido City, Proyek Pariwisata Terpadu Siap Jadi Mesin Pertumbuhan
MNC University dan Pemkab...
MNC University dan Pemkab Kotabaru Perkuat Kolaborasi, Luncurkan Aplikasi OPPKPKE dan Bahas Pengembangan Pariwisata
Dirjen Imigrasi Minta...
Dirjen Imigrasi Minta Rencana Perluasan Bebas Visa Ditinjau Kembali
Indonesia Raih Peringkat...
Indonesia Raih Peringkat 2 Dunia Destinasi Wisata Ramah Muslim Versi GMTI 2026
Rekomendasi
Mantan Wakapolri Oegroseno...
Mantan Wakapolri Oegroseno Dipanggil soal Dugaan Korupsi Lahan, Kortastipikor: Masih Penyelidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan...
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
Berita Terkini
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
Cara PAMA Ikut Meningkatkan...
Cara PAMA Ikut Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
Menanti Peran Besar...
Menanti Peran Besar Pertamina dalam Proyek LNG Kelas Dunia Blok Masela
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Infografis
MK Perintahkan UU Cipta...
MK Perintahkan UU Cipta Kerja Diperbaiki dalam 2 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved