UU Cipta Kerja Beri Angin Segar Bagi Industri Sektor Pariwisata

Minggu, 22 November 2020 - 14:46 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Beri Angin Segar Bagi Industri Sektor Pariwisata
Pengamat industri pariwisata Muslim Jayadi mengatakan, ada sejumlah manfaat Undang-Undang (UU) no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap industri sektor pariwisata. Foto/Dok SINDO Photo
A A A
JAKARTA - Pengamat industri pariwisata Muslim Jayadi mengatakan, ada sejumlah manfaat Undang-Undang (UU) no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap industri sektor pariwisata . Itu dia sampaikan dalam diskusi daring bertajuk Outlook Industri Pariwisata dalam UU Cipta Kerja.

Salah satu dampak positifnya adalah terkait kemudahan perizinan melalui sistem online dan digital bagi pelaku usaha di sektor pariwisata. Karena kemudahan itu, kata Jayadi, sudah pasti ada yang ke sektor pariwisata dari sekian investor, yang sudah siap menanamkan modal di Indonesia setelah disahkannya UU Cipta Kerja .

(Baca Juga: Gerak Cepat Bangkitkan Sektor Pariwisata Lewat Protokol 3K )

Dalam diskusi daring yang digelar oleh Goodmoney.id, konsultan dan trainer sejumlah perusahaan swasta dan BUMN ini menyampaikan, UU Cipta Kerja juga memberikan dampak positif pada pelaku UMKM di sektor wisata.

“Setiap pengusaha pariwisata diwajibkan mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat dan menguntungkan,” kata Jayadi mengutip Pasal 26 ayat (1) poin (f) UU Cipta Kerja.

Poin (f) itu dipertegas oleh poin (g). Dalam poin (g) itu, kata Jayadi, selain UMKM dan Koperasi, UU Cipta Kerja pada sektor pariwisata juga berdampak positif pada para pekerja lokal.

“Setiap pengusaha pariwisata diwajibkan mengutamakan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal,” tambah Jayadi mengutip Pasal 26 ayat (1) poin (g) UU Cipta Kerja.

Terkait ketenagakerjaan, lanjut Jayadi, pengusaha pariwisata berdasarkan Pasal 26 ayat (1) poin (h) juga diwajibkan “Meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan”.

Menyikapi pro-kontra soal UU Cipta Kerja, Jayadi menegaskan bahwa UU Cipta Kerja urgen dihadirkan pada masa sekarang di tengah perekonomian Indonesia terdampak Covid-19, demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

“Sekarang (masa pandemi) inilah saat yang tepat disahkannya UU Cipta Kerja. Karena untuk menaikan pertumbuhan ekonomi perlu pertumbuhan investasi. Dalam UU Cipta Kerja perizinanan investasi dimudahkan supaya investasi meningkat,” kata Jayadi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1312 seconds (0.1#10.140)