Energi Terbarukan Terus Digenjot, Ini Strategi Besar Pemerintah

Selasa, 24 November 2020 - 04:45 WIB
loading...
Energi Terbarukan Terus Digenjot, Ini Strategi Besar Pemerintah
Pemerintah tengah menyiapkan berbagai perangkat pendukung guna meningkatkan daya tarik investasi di sektor Energi Baru Terbarukan (EBT). Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Permintaan energi saat ini terus meningkat seiring kemajuan peradaban, teknologi, gaya hidup dan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah pun berkewajiban menyediakan energi dalam jumlah yang cukup, merata, terjangkau, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga tercapai energi yang berkeadilan.

"Kita masih mengandalkan energi fosil, yang sebagian di antaranya disubsidi dan berasal dari impor. Ketergantungan kepada energi impor menjadi salah satu tantangan berat Pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pada Pembukaan The 9th IndoEBTKE Conex 2020, Senin (23/11/2020).

( )

Di sisi lain, potensi Energi Baru dan Terbarukan (EBT) Indonesia sangat melimpah. Total potensi sumber EBT mencapai lebih dari 417,8 GW, namun baru dimanfaatkan sebesar 10,4 GW atau sekitar 2,5%.

Arifin melanjutkan, untuk menjamin ketersediaan energi yang cukup, kualitas yang baik, harga terjangkau dan ramah lingkungan dalam kurun waktu 2020-2040, Pemerintah menyusun Grand Strategi Energi Nasional.

Adapun strategi yang dikembangkan, antara lain meningkatkan lifting minyak, mendorong pengembangan kendaraan listrik, pengembangan dan pembangunan kilang, serta pengembangan EBT untuk mengurangi impor minyak.

"Sedangkan untuk mengurangi impor LPG melalui strategi penggunaan kompor listrik, pembangunan jaringan gas kota, dan pemanfaatan Dimethyl Ether (DME)," jelasnya.

( )

Pelaksanaan Grand Strategi Energi Nasional juga mempertimbangkan kondisi pengembangan energi nasional saat ini dengan memperhatikan sumber EBT yang tersedia dan menyesuaikan dengan tren ekonomi EBT.

Pemerintah, lanjut Arifin, telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement, yang menargetkan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1198 seconds (0.1#10.140)