Tarif Cukai Rokok Naik, Rokok Ilegal Bakal Pesta Pora
Selasa, 24 November 2020 - 09:32 WIB
loading...
Kenaikan cukai rokok bakal memukul petani tembaku dan membuat rokok ilegal makin marak. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA- Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) melayangkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Kepala Staf Presiden Moeldoko. Surat tersebut dilayangkan Rabu (18 November). Surat tersebut dilayangkan selang dua hari setelah APTI diterima Moeldoko di Kompleks Istana Negara (Senin, 16 November 2020).
Dalam surat yang ditandatangani oleh Agus Parmuji (Ketua Dewan Nasional APTI) dan Syafrudin (Sekjen Dewan Nasional APTI) itu, APTI meminta agar Sri Mulyani mengaji ulang rencana kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2021. APTI mengingatkan bahwa situasi dan kondisi sentra tembakau di dua tahun terakhir (2019 dan 2020) sedemikian parah hingga menyebabkan penyerapan industri atas hasil perkebunan tembakau juga mengalami penurunan yang luar biasa.
“Perekonomian sentra tembakau ambruk karena lemahnya penyerapan industri dan hancurnya harga pembelian oleh industri,” jelas Agus dalam keterangan, Selasa (24/11/2020).
(Baca juga:Cukai Rokok Naik Jadi Ancaman, Buruh Pelinting: Kami Ingin Tenang Cari Nafkah)
(Baca juga:Gelombang Penolakan Kenaikan Cukai Rokok di 2021 Makin Besar)
Penyebab dari semua itu, lanjut Agus, adalah karena penetapan tarif cukai setinggi 23% pada tahun 2020 yang berakibat terhadap minimnya penyerapan tembakau lokal.
Lebih jauh APTI juga mengkritisi rencana pemerintah untuk tetap bersikeras menaikan tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM), yang konon, berada dalam kisaran 13% hingga 20%. Bagi APTI, SKM adalah salah satu produk yang banyak menyerap tembakau lokal. “SKM bisa dikatakan sebagai produk yang padat bahan baku nasional,” kata Agus dalam keterangan, Selasa (24/11/2020).
Dalam surat yang ditandatangani oleh Agus Parmuji (Ketua Dewan Nasional APTI) dan Syafrudin (Sekjen Dewan Nasional APTI) itu, APTI meminta agar Sri Mulyani mengaji ulang rencana kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2021. APTI mengingatkan bahwa situasi dan kondisi sentra tembakau di dua tahun terakhir (2019 dan 2020) sedemikian parah hingga menyebabkan penyerapan industri atas hasil perkebunan tembakau juga mengalami penurunan yang luar biasa.
“Perekonomian sentra tembakau ambruk karena lemahnya penyerapan industri dan hancurnya harga pembelian oleh industri,” jelas Agus dalam keterangan, Selasa (24/11/2020).
(Baca juga:Cukai Rokok Naik Jadi Ancaman, Buruh Pelinting: Kami Ingin Tenang Cari Nafkah)
(Baca juga:Gelombang Penolakan Kenaikan Cukai Rokok di 2021 Makin Besar)
Penyebab dari semua itu, lanjut Agus, adalah karena penetapan tarif cukai setinggi 23% pada tahun 2020 yang berakibat terhadap minimnya penyerapan tembakau lokal.
Lebih jauh APTI juga mengkritisi rencana pemerintah untuk tetap bersikeras menaikan tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM), yang konon, berada dalam kisaran 13% hingga 20%. Bagi APTI, SKM adalah salah satu produk yang banyak menyerap tembakau lokal. “SKM bisa dikatakan sebagai produk yang padat bahan baku nasional,” kata Agus dalam keterangan, Selasa (24/11/2020).
Lihat Juga :