Tarif Cukai Rokok Naik, Rokok Ilegal Bakal Pesta Pora

Selasa, 24 November 2020 - 09:32 WIB
loading...
Tarif Cukai Rokok Naik,...
Kenaikan cukai rokok bakal memukul petani tembaku dan membuat rokok ilegal makin marak. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA- Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) melayangkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Kepala Staf Presiden Moeldoko. Surat tersebut dilayangkan Rabu (18 November). Surat tersebut dilayangkan selang dua hari setelah APTI diterima Moeldoko di Kompleks Istana Negara (Senin, 16 November 2020).

Dalam surat yang ditandatangani oleh Agus Parmuji (Ketua Dewan Nasional APTI) dan Syafrudin (Sekjen Dewan Nasional APTI) itu, APTI meminta agar Sri Mulyani mengaji ulang rencana kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2021. APTI mengingatkan bahwa situasi dan kondisi sentra tembakau di dua tahun terakhir (2019 dan 2020) sedemikian parah hingga menyebabkan penyerapan industri atas hasil perkebunan tembakau juga mengalami penurunan yang luar biasa.

“Perekonomian sentra tembakau ambruk karena lemahnya penyerapan industri dan hancurnya harga pembelian oleh industri,” jelas Agus dalam keterangan, Selasa (24/11/2020).

(Baca juga:Cukai Rokok Naik Jadi Ancaman, Buruh Pelinting: Kami Ingin Tenang Cari Nafkah)

(Baca juga:Gelombang Penolakan Kenaikan Cukai Rokok di 2021 Makin Besar)

Penyebab dari semua itu, lanjut Agus, adalah karena penetapan tarif cukai setinggi 23% pada tahun 2020 yang berakibat terhadap minimnya penyerapan tembakau lokal.

Lebih jauh APTI juga mengkritisi rencana pemerintah untuk tetap bersikeras menaikan tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM), yang konon, berada dalam kisaran 13% hingga 20%. Bagi APTI, SKM adalah salah satu produk yang banyak menyerap tembakau lokal. “SKM bisa dikatakan sebagai produk yang padat bahan baku nasional,” kata Agus dalam keterangan, Selasa (24/11/2020).

Berdasarkan fakta tersebut, APTI mengusulkan agar besaran kenaikan cukai produk SKM maksimal hanya sebesar 5% saja. Belum lagi keberadaan rokok illegal jenis SKM yang akan semakin merajalela..

Di sisi lain, APTI menyambut positif rencana pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai produk sigaret kretek tangan (SKT). “SKT adalah produk yang banyak melibatkan tenaga kerja, jadi tidak adanya kenaikan tarif di sini akan membantu produsen untuk mempertahankan tenaga kerja yang ada,” tutur Agus.

APTI berharap tarif cukai untuk kedua produk tersebut, yang banyak bernuansa nasional, dipertimbangkan secara matang oleh Pemerintah. “Harapan kami, Pemerintah mempertimbangkan kedua produk nasional tersebut agar kenaikan cukai ke depan tidak berdampak pada ambruknya ekonomi masyarakat pertembakauan dan ikutannya,” pungkas Agus.

Selain tarif cukai, APTI juga menyampaikan masukan terhadap rencana program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dalam aturan sekarang ini, 50% dari DBHCHT tersebut dialokasikan ke sektor pertanian. Dari alokasi tersebut, petani tembakau memperoleh 10%. APTI mengusulkan agar persentasenya dinaikkan hingga minimal 35% dan bentuknya berupa bantuan langsung tunai (BLT).
(bai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tolak Penyeragaman Kemasan...
Tolak Penyeragaman Kemasan Rokok, Pedagang Pasar Tekankan Edukasi Menyeluruh
Efek FCTC Bikin Pelaku...
Efek FCTC Bikin Pelaku Industri Tembakau Was-was
Bea Cukai Tindak Rp8.000...
Bea Cukai Tindak Rp8.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Jawa Timur
Awas! Penyeragaman Kemasan...
Awas! Penyeragaman Kemasan Rokok Bisa Jadi Hambatan Pertumbuhan Ekonomi
Bungkus Rokok Seragam,...
Bungkus Rokok Seragam, Pedagang Cemas Bakal Menggerus Pendapatan
Aturan Soal IHT Berpotensi...
Aturan Soal IHT Berpotensi Hanguskan Pajak Rp106 Triliun
Rokok Polos Dominasi...
Rokok Polos Dominasi Pasar Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp97,81 Triliun
Pedagang Warung Kelontong...
Pedagang Warung Kelontong Siap Pasang Stiker Batas Umur Penjualan Rokok
Bea Cukai Bandung Amankan...
Bea Cukai Bandung Amankan 2 Juta Lebih Rokok Ilegal Senilai Rp3,69 Miliar
Rekomendasi
18 Kolonel TNI Pecah...
18 Kolonel TNI Pecah Bintang usai Mutasi Maret 2025, Ini Daftar Namanya
Kepala Sekolah SDN 61...
Kepala Sekolah SDN 61 Bengkulu: Program MBG Wujudkan SDM Unggul
Jadwal Imsak dan Buka...
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta, Jumat 21 Maret 2025/21 Ramadan 1446 H
Berita Terkini
Ditetapkan Jadi KEK...
Ditetapkan Jadi KEK Industropolis, Danareksa Optimistis Percepat Investasi di KITB
6 jam yang lalu
MNC Life Raih The Best...
MNC Life Raih The Best Asuransi Jiwa di Ajang Infobank-Isentia Digital Brand Awards 2025
7 jam yang lalu
Angela Tanoesoedibjo...
Angela Tanoesoedibjo Beberkan 3 Strategi MNC Group Hadapi Tantangan Bisnis
7 jam yang lalu
Pabrik Gula Djatiroto...
Pabrik Gula Djatiroto Bakal Beroperasi sesuai Rencana
7 jam yang lalu
PHE ONWJ Kolaborasi...
PHE ONWJ Kolaborasi Gelar Safari Ramadan di Sekitar Wilayah Operasi
7 jam yang lalu
Julo Rilis Aplikasi...
Julo Rilis Aplikasi di iOS, Bidik 20 Juta Pengguna Baru
7 jam yang lalu
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved