Pertamina Jalin Kerja Sama dengan 6 Kejati di Sulawesi
loading...
A
A
A
MAKASSAR - PT Pertamina (Persero) melakukan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan RI dalam rangka menjalin kolaborasi strategis di bidang hukum dalam mengawal operasional dan bisnis perusahaan. Perjanjian diteken Direktur Utama PT Pertamina , Nicke Widyawati dan Jaksa Agung RI, TB Burhanuddin.
Penandatanganan kerja sama itu disaksikan secara langsung melalui sarana konferensi video pada hari Rabu (25/11/2020) oleh Kajati dan pimpinan Pertamina se-Indonesia.
Perjanjian kerja itu juga dijalin denganKejaksaan Tinggi dan pimpinan Pertamina di seluruh Indonesia. Di Sulawesi, Pertamina menjalin kerja sama dengan Kejati Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan dan Kejati Sulawesi Tenggara.
Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pemberian pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pertimbangan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara; Dukungan pendampingan dan pengamanan proyek pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi.
Kemudian koordinasi penelusuran dan pemulihan aset; Penempatan, pengembangan, dan peningkatan sumber daya manusia; Pertukaran data, informasi, keahlian, serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan.
Dalam sambutannya, Direktur Utama PT Pertamina , Nicke Widyawati mengatakan, kesepahaman ini merupakan langkah strategis Pertamina dalam rangka akselerasi kegiatan operasional, bisnis dan optimalisasi aset dan upaya mewujudkan kedaulatan energi untuk masyarakat Indonesia.
“Untuk menghadirkan kemandirian dan ketahanan energi nasional, kolaborasi dengan para stakeholder sangat diperlukan untuk mewujudkan tujuan mulia tersebut,” ujar Nicke.
Jaksa Agung RI, TB Burhanuddin menyampaikan, Kejaksaan Tinggi di Indonesia siap membantu dalam pendampingan hukum mengawal proyek strategis nasional. Jaksa Agung menyampaikan nota Kesepahaman ini untuk mendukung tugas dan fungsi masing-masing antara Kejaksaan RI dan Pertamina.
Penandatanganan kerja sama itu disaksikan secara langsung melalui sarana konferensi video pada hari Rabu (25/11/2020) oleh Kajati dan pimpinan Pertamina se-Indonesia.
Baca Juga
Perjanjian kerja itu juga dijalin denganKejaksaan Tinggi dan pimpinan Pertamina di seluruh Indonesia. Di Sulawesi, Pertamina menjalin kerja sama dengan Kejati Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan dan Kejati Sulawesi Tenggara.
Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pemberian pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pertimbangan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara; Dukungan pendampingan dan pengamanan proyek pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi.
Kemudian koordinasi penelusuran dan pemulihan aset; Penempatan, pengembangan, dan peningkatan sumber daya manusia; Pertukaran data, informasi, keahlian, serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan.
Dalam sambutannya, Direktur Utama PT Pertamina , Nicke Widyawati mengatakan, kesepahaman ini merupakan langkah strategis Pertamina dalam rangka akselerasi kegiatan operasional, bisnis dan optimalisasi aset dan upaya mewujudkan kedaulatan energi untuk masyarakat Indonesia.
“Untuk menghadirkan kemandirian dan ketahanan energi nasional, kolaborasi dengan para stakeholder sangat diperlukan untuk mewujudkan tujuan mulia tersebut,” ujar Nicke.
Jaksa Agung RI, TB Burhanuddin menyampaikan, Kejaksaan Tinggi di Indonesia siap membantu dalam pendampingan hukum mengawal proyek strategis nasional. Jaksa Agung menyampaikan nota Kesepahaman ini untuk mendukung tugas dan fungsi masing-masing antara Kejaksaan RI dan Pertamina.