Sebelum Edhy Prabowo Dibekuk KPK, KPPU Endus Praktik Monopoli Ekspor Benih Lobster
Rabu, 25 November 2020 - 13:09 WIB
loading...
Sebelum Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dibekuk KPK, mengingatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mencium adanya praktik monopoli dalam ekspor benih bening lobster (BBL). Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tadi pagi di Bandara Soekarno Hatta. Dikabarkan, Edhy ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus korupsi ekspor benur atau benih lobster . Sekedar mengingatkan, sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mencium adanya praktik monopoli dalam ekspor benih bening lobster (BBL).
(Baca Juga: Ekspor Benih Lobster Satu Pintu Bikin Edhy Prabowo Terciduk, Ini Kata AP II dan DJBC )
KPPU menemukan, bahwa tidak ada kebijakan dari pemerintah untuk menunjuk kepada satu pelaku usaha freight forwarding untuk menangani jasa kargo ekspor benih bening lobster (BBL).
"Terjadinya struktur pasar monopoli dalam hal penyedia jasa freight forwarding merupakan sesuatu yang menjadi dasar bagi KPPU untuk melakukan penelitian. Jika ditemukan bukti pelanggaran terhadap persaingan usaha, KPPU akan melakukan tindak lanjut dalam ranah penegakan hukum," kata Anggota KPPU, Guntur Syahputra Saragih dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
KPPU menilai persaingan bisnis jasa freight forwarding dalam pengiriman lobster haruslah dilakukan secara sehat. Sehingga menciptakan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Kondisi yang tidak sehat dapat menciptakan inefisiensi bagi pelaksanaan bisnis.
Pengiriman BBL yang dilakukan melalui satu bandara, yakni Bandara Soekarno Hatta (Bandara Soetta) Jakarta dapat menciptakan inefisiensi bagi biaya pengiriman dan resiko yang harus ditanggung oleh pelaku usaha.
(Baca Juga: KPK: Menteri Edhy Prabowo Ditangkap Terkait Ekspor Benih Lobster )
(Baca Juga: Ekspor Benih Lobster Satu Pintu Bikin Edhy Prabowo Terciduk, Ini Kata AP II dan DJBC )
KPPU menemukan, bahwa tidak ada kebijakan dari pemerintah untuk menunjuk kepada satu pelaku usaha freight forwarding untuk menangani jasa kargo ekspor benih bening lobster (BBL).
"Terjadinya struktur pasar monopoli dalam hal penyedia jasa freight forwarding merupakan sesuatu yang menjadi dasar bagi KPPU untuk melakukan penelitian. Jika ditemukan bukti pelanggaran terhadap persaingan usaha, KPPU akan melakukan tindak lanjut dalam ranah penegakan hukum," kata Anggota KPPU, Guntur Syahputra Saragih dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
KPPU menilai persaingan bisnis jasa freight forwarding dalam pengiriman lobster haruslah dilakukan secara sehat. Sehingga menciptakan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Kondisi yang tidak sehat dapat menciptakan inefisiensi bagi pelaksanaan bisnis.
Pengiriman BBL yang dilakukan melalui satu bandara, yakni Bandara Soekarno Hatta (Bandara Soetta) Jakarta dapat menciptakan inefisiensi bagi biaya pengiriman dan resiko yang harus ditanggung oleh pelaku usaha.
(Baca Juga: KPK: Menteri Edhy Prabowo Ditangkap Terkait Ekspor Benih Lobster )
Lihat Juga :