Soal RI Bikin SWF, Erick Emoh Dianggap Jiplak Malaysia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Di gelaran World Economic Forum (WEF) Special Virtual on Indonesia, Menteri BUMN menyampaikan soal Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia . Dihadapan 43 CEO dari 20 negara, Erick menegaskan bahwa SWF berbeda dengan program negara tetangga Malaysia yakni 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Dia menegaskan penegakan hukum yang solid membuat SWF berbeda dengan program milik Negeri Jiran itu. "Kami jelaskan bahwa juga tentu Indonesia solid dalam penegakan hukum. Apalagi saat ini kita sedang membuat Sovereign Welf Fund (SWF), yang tidak mau juga disamakan dengan 1MDB yang tentu kasus-kasus ini sudah terjadi," katanya saat konferensi pers, Rabu (25/11/2020).
Seperti diketahui di dalam Undang Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) diatur pembentukan sovereign wealth fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Lembaga ini dibentuk menjalankan fungsi penanaman modal pemerintah pusat. Pada kesempatan itu dia juga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan selalu memastikan pengelolaan SWF dilakukan secara transparan. "Kita memastikan dalam pengelolaan SWF ini secara transparan dan akuntabel. Dan kita lakukan SWF ini untuk percepatan proyek strategis pemerintah," ungkapnya.
Lebih lanjut Erick juga menuturkan bahwa Indonesia sangat mendukung investasi yang dilakukan oleh para pengusaha baik dalam maupun luar negeri. Dukungan ini dilakukan dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja. "Yang lain kita bilang, bahwa kita sangat mendukung investasi yang akan dilakukan baik oleh pengusaha dalam negeri atau luar negeri. Karena itu, Omnibus Law atau cipta kerja dilakukan untuk mendukung percepatan pembangunan ekonomi Indonesia," pungkasnya.
Lihat Juga: PSSI Umumkan Pendanaan di Tahun 2025 Sebesar Rp665 Miliar, Segini Angka Alokasi untuk Timnas Indonesia?
Dia menegaskan penegakan hukum yang solid membuat SWF berbeda dengan program milik Negeri Jiran itu. "Kami jelaskan bahwa juga tentu Indonesia solid dalam penegakan hukum. Apalagi saat ini kita sedang membuat Sovereign Welf Fund (SWF), yang tidak mau juga disamakan dengan 1MDB yang tentu kasus-kasus ini sudah terjadi," katanya saat konferensi pers, Rabu (25/11/2020).
Seperti diketahui di dalam Undang Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) diatur pembentukan sovereign wealth fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Lembaga ini dibentuk menjalankan fungsi penanaman modal pemerintah pusat. Pada kesempatan itu dia juga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan selalu memastikan pengelolaan SWF dilakukan secara transparan. "Kita memastikan dalam pengelolaan SWF ini secara transparan dan akuntabel. Dan kita lakukan SWF ini untuk percepatan proyek strategis pemerintah," ungkapnya.
Lebih lanjut Erick juga menuturkan bahwa Indonesia sangat mendukung investasi yang dilakukan oleh para pengusaha baik dalam maupun luar negeri. Dukungan ini dilakukan dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja. "Yang lain kita bilang, bahwa kita sangat mendukung investasi yang akan dilakukan baik oleh pengusaha dalam negeri atau luar negeri. Karena itu, Omnibus Law atau cipta kerja dilakukan untuk mendukung percepatan pembangunan ekonomi Indonesia," pungkasnya.
Lihat Juga: PSSI Umumkan Pendanaan di Tahun 2025 Sebesar Rp665 Miliar, Segini Angka Alokasi untuk Timnas Indonesia?
(nng)