Ekspor Benih Lobster Disetop Menyusul Menteri Edhy Prabowo Terjerat OTT KPK

Kamis, 26 November 2020 - 16:23 WIB
loading...
Ekspor Benih Lobster Disetop Menyusul Menteri Edhy Prabowo Terjerat OTT KPK
Menyusul Menteri KKP Edhy Prabowo yang terjerat OTT KPK dalam kasus dugaan suap terkait ekspor benur atau benih lobster. Kementerian KKP menerbitkan surat penghentian sementara ekspor benur. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menyusul Menteri Kelautan dan Perikanan atau Menteri KKP Edhy Prabowo yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap terkait ekspor benur atau benih lobster . Kementerian KKP menerbitkan surat penghentian sementara ekspor benur.

(Baca Juga: Sebelum Edhy Prabowo Dibekuk KPK, KPPU Endus Praktik Monopoli Ekspor Benih Lobster )

Perihal penghentian sementara ekspor benur ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPTPI.130/XI/2020. Surat tertanggal 26 November ini diteken Plt Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini.

"Bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Negara Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan," tulis aturan tersebut yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Kamis (26/11/2020).

(Baca Juga: Ekspor Benih Lobster Satu Pintu Bikin Edhy Prabowo Terciduk, Ini Kata AP II dan DJBC )

Adaoun si lengkap Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPTPI.130/XI/2020 dilakukan Dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

Serta, mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2976 seconds (0.1#10.140)